SALAH seorang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pemotongan kapal, M. Shiddik, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Kapal yang terkonfirmasi milik PT Sulung Bungsu Mandiri, perusahaan dari M. Shiddik, dan telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya. Tercatat dengan nomor laporan Polisi:LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam, membenarkan M. Shiddik telah tiba di kantornya, siang tadi. "Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik)," kata Ashari, saat dihubungi Wartawan, Selasa (1/9).
Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Tidak ada waktu maksimal. Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," jelas Ashari.
Masa penahanan yang dimaksud, lanjutnya, yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. "Masa penahanan pertama maksimal 20 hari, sebelum 20 hari berkas perkara beserta barang bukti sudah harus dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
"Kalau belum siap surat dakwaan selama 20 hari tersebut, penahanan dapat diperpanjang paling lama 30 hari," lanjutnya.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) harus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan sebelum 30 hari berakhir sejak tersangka ditahan. "JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari.
Kronologi dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Dimana M. Shiddik datang kepada satu korbannya untuk menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau biasa dikenal dengan dokumen Gross Akte dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.
Pada 2012 ahir, dikabarkan Kapal TB Patih 1 masuk di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok, lokasi pemotongan kapal. Pada 2013, Kapal TB Patih, yang sudah digadai tersebut dipotong dan hasilnya dinikmati sendiri oleh M. Shiddik. (OL-13)
Baca Juga: Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja