Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARA kreditur calon penghuni Apartemen Antasari 45 resah dan bingung. Sebab, unit apartemen yang dijanjikan diterima pada 2017 hingga kini belum terlaksana. Padahal mereka sudah menyetor uang muka sebesar 30%. Bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parker (basement).
Sejak dipasarkan pada 2014 lalu, sebanyak Rp591 miliar uang pembeli yang telah disetorkan kepada pihak pengembang. Ditengah proses menunggu selama 6 tahun (sejak 2014), bukan unit apartemen yang didapat, tapi adanya laporan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT. Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pihak pengembang atau developer dengan jumlah piutang senilai Rp2 miliar rupiah dari pelapor atas nama Eko Aji Saputra.
Sontak saja pihak pembeli yang tergabung dalam Paguyuban Korban Antasari 45 mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya Februari 2020 kemarin, pihak PDS menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan suntikan dana dari perusahaan asing sebesar 25 juta USD sebagai hutang untuk kelanjutan proyek pembangunan fisik apartemen yang mereka kelola.
Para pembeli menganggap pelaporan tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh kejanggalan, apalagi para pembeli tidak ada yang mengetahui atau mengenal sosok Eko Aji selaku pihak pemohon PKPU PT.PDS kendati pelapor mengatasnamakan diri juga sebagai pihak kreditur, apalagi pelapor juga belum sekalipun ikut menghadiri proses persidangan.
Srihanto Nugroho (Perwakilan Kreditur Apartemen Antasari 45) dalam keterangan pernya menyampaikan, sampai kini apartemen tersebut hanya berbentuk basement belum ada towernya. Pada 13 Juli 2020, tiba-tiba ada permohonan PKPU dari salah seorang kreditor dengan piutang sebesar Rp2 miliar dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juli 2020, sehingga apartemen ini masuk dalam proses PKPU.
“Jadi sampai saat ini kami bertanya-tanya uang sebesar Rp591 miliar yang sudah kami setorkan ditambah utang 25 juta USD pinjaman dari pihak kreditur separatis itu kemana saja, kenapa pembangunan tidak berlanjut dan malah ada proses PKPU yang tagihannya hanya Rp2 miliar, kenapa tidak dibayar,"ungkap Srihanto.
Srihanto menambahkan, pihaknya berharap selama proses PKPU ada transparansi pihak pengurus dan PDS yang seharusnya bisa memberikan data-data kepada para kreditur, seperti laporan keuangan berikut dana pinjaman dari perusahaan asing seperti yang disebutkan sebelumnya. “Data tersebut tidak kami ketahui sama sekali sampai saat ini,” tambah Srihanto.
Senada dengan Srihanto dan Cahyono, Oktavia Cokrodiharjo salah seorang kreditur yang telah melunasi kewajiban 4 unit apartemen senilai Rp8,9 miliar sejak 2014 menambahkan, dirinya merasa sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS, dirinya telah membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Saya melihat banyak keanehan, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu. Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto kepada saya beberapa waktu lalu,” ujarnya.
“Rabu (25/8) kemarin laporan sudah saya serahkan ke pihak Polda Metro Jaya yang disitu disampaikan bahwa pihak developer Apartemen Antasari 45 ini sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena apa yang disampaikan pihak mereka ke kami para konsumen tidak sesuai seperti yang dijanjikan sejak awal.”
Cokro menyebut sebelumnya pihak PDS terkait keterlambatan serah terima unit pada 2017 lalu disebabkan karena adanya program pemerintah terkait infrastruktur di sekitar wilayah pembangunan apartemen sehingga kegiatan membangun terhenti sementara. Saat itu Cokro mengatakan bahwa dirinya merasa belum ada kejanggalan.
Tahun 2018, konsumen diberitahukan lagi bahwa akan ada investor yang masuk dan pembangunan akan kembali dilanjutkan pada 2019. Dari situ semua kaget, loh kok kenapa harus menunggu investor lagi untuk mulai membangun.
Lagi-lagi kita bersabar dan menunggu, namun sampai 2020 masih tidak juga belum ada progress pembangunan dan sampai akhirnya saya memutuskan untuk melakukan refund yang disetujui oleh pihak PDS dengan bukti formulir pengembalian 100% tanpa ada potongan apapun. Di situ ada keterangan yang menuliskan bahwa pihak developer akan mengembalikan secara utuh karena alasan wanprestasi pihak mereka. Namun seminggu berselang konsumen menerima undangan PKPU.
“Tiga tahun kami bersabar untuk menagih hak kami, sampai kemudian saya memutuskan untuk merefund uang saya yang mana itupun mereka setujui. Kok tiba-tiba dapat kabar PKPU PDS, jadi saya pribadi merasa ini ada dugaan penggelapan oleh pihak PDS,” sambung Cokro.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili pihak kontraktor utama (PT.TATA) Karna Brata Lesmana menyampaikan, pihaknya juga dirugikan. Pasalnya dari nilai kontrak sebesar Rp200 miliar untuk pembangunan basement hingga saat ini baru terbayarkan senilai Rp130 miliar atau belum terbayarkan sebesar Rp70 miliar.
"Sama seperti teman-teman kreditur, saya pun kaget dengan adanya laporan PKPU terhadap pihak PDS. Saya tidak menuduh, namun logikanya uang konsumen itu yang terbayar sudah hampir Rp600 miliar. Kami sebagai kontraktor utama baru dibayar 130 miliar. Artinya masih ada sisa dana sebesar 460 miliar lebih. Uang tersebut dilarikan kemana?," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Wagub Bantah DKI Defisit Tenaga Medis tapi Buka Lowongan Nakes
Kolam renang Somerset Grand Citra Jakarta kini telah dibuka kembali bagi tamu hotel yang menginap mulai Jumat (22/3).
Pantai Indah Kapuk (PIK) kini telah menjelma menjadi destinasi kuliner dan hiburan terpopuler di Jakarta, memikat perhatian penduduk lokal maupun wisatawan.
Aturan diterbitkan mengingat banyak perkara menimpa penghuni ketika menuntut haknya. Mereka diancam mendapatkan pemutusan air, listrik, hingga mendapatkan laporan keuangan yang tidak transparan.
Konflik antarpenghuni ini terungkap saat Gubernur Anies Baswedan datang ke apartemen The Lavande Residences, Senin (18/2) lalu.
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved