Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Anies: Pergub Rusun Atur Hak-Hak Penghuni

Theofilus Ifan Sucipto
19/2/2019 11:55
Anies: Pergub Rusun Atur Hak-Hak Penghuni
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengelola apartemen mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rusun (Rusun). Dia mendengar banyak penghuni apartemen diperlakukan tak adil oleh pengelola.
 
"Jangan berharap sistem yang tidak adil bisa langgeng. Ini sudah garis universal," kata Anies saat menginjau Apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin (18/2) malam.
 
Menurut dia, Pergub Rusun mengatur perlindungan hak-hak penghuni rusun. Hadirnya aturan ini untuk mencapai ketertiban pengelolaan rusun milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta penghunian, termasuk sarana dan utilitas. 

Aturan diterbitkan mengingat banyak perkara menimpa penghuni ketika menuntut haknya. Mereka diancam mendapatkan pemutusan air, listrik, hingga mendapatkan laporan keuangan yang tidak transparan.
 
"Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," ungkap Anies.

 

Baca juga: Menggantang Nasib Migo di Ibu Kota
  

Anies ingin hadirnya Pergub Rusun memberikan harapan baru bagi penghuni apartemen. Namun, dia menyadari butuh waktu dan perjuangan sekuat tenaga agar implementasi aturan bisa berjalan baik.
 
Dia menyebut tidak akan tebang pilih dalam menegakkan pergub ini. Tidak hanya di Apartemen Lavande, semua rusun yang pengelolanya bermasalah harus menjalankan pergub ini.
 
"Saya tidak memiliki kepentingan dengan pengembang mana pun," tegas Anies. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya