Pergub Soal Pengelolaan Rusunami Picu Polemik Di Apartemen TLR

Heryadi
12/3/2019 20:01
Pergub Soal Pengelolaan Rusunami Picu Polemik Di Apartemen TLR
(Ist)

KONFLIK antarpenghuni apartemen The Lavande Residences (TLR) dilatarbelakangi persoalan pribadi. Ada sejumlah penghuni yang mengincar posisi untuk menjadi pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di apartemen itu.

"Ada penghuni yang kepentingannya tidak terakomodasi dan bermanuver dengan mengadu ke Gubernur Anies Baswedan. Dia berusaha memasukkan nama vendor untuk pekerjaan dan memaksa vendor itu diterima," papar Ketua PPPSRS The Lavende Residences, Hardi Saputra Purba, dalam rilis, Selasa (12/3).

Saat itu, lanjut dia, permintaan sesama penghuni itu ditolak halus. Alasannya sudah ada kontrak dengan pihak lain yang sedang berjalan. Penolakan itu membuat dia kecewa, tidak sabar dan akhirnya menjelekkan pengurus.

Konflik antarpenghuni ini terungkap saat Gubernur Anies Baswedan datang ke apartemen The Lavande Residences, Senin (18/2) lalu. Gubernur yang hendak menyosialisasikan Peraturan Gubernur No 132/2018 tentang Pembinaan, Pengelolaan Rumah Susun Milik, itu disambut dengan keluhan sejumlah penghuni.

Mereka menyatakan pengelola apartemen telah sewenang-wenang menaikkan iuran pengelolaan lingkungan. "Pengurus PPPSRS adalah boneka," teriak mereka.

Menanggapi protes itu, Anies pun menyatakan keluhan sejumlah penghuni itu merupakan bentuk praktik ketidakadilan.

"Karena itu, saya ingin mengembalikan pengelolaan apartemen berdasar prinsip keadilan. Penghuni akan dilibatkan sebagai pengurus."

Lebih jauh Hardi menilai sikap dan tanggapan Anies sudah berlebihan, karena hanya mendengarkan keluhan sebagian penghuni, yang sebenarnya punya kepentingan terhadap kursi kepengurusan perhimpunan pemilik.

Praktisi hukum kepailitan itu menambahkan para penghuni yang melayangkan protes itu sebelumnya pernah bertemu dengan pengurus dan dimediasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, tahun lalu.

Baca juga : Pengembang Diduga Dalangi Gugatan Pergub Rusun

"Dalam mediasi mereka tidak bisa ngomong, karena tuduhan yang dilayangkan kepada pengurus bisa dipatahkan dengan bukti dan fakta."

Pihaknya, lanjut Hardi, mengungkapkan fakta bahwa mereka pernah menggugat pengurus, namun gugatannya ditolak pengadilan. "Artinya, di mata hukum mereka sudah tidak punya legal standing dan tidak punya kapasitas," tukasnya.

Soal tudingan pengurus yang menaikkan iuran 3 kali dalam setahun, Hardi menyayangkan keluhan itu langsung dipercaya Anies. Seharusnya, tuduhan itu dikonfirmasi kepada pengurus dan Badan Pengelola terlebih dulu.

"Kenaikan iuran itu hasil rapat dan keputusan anggota, pada 2015. Kenaikan per tahun Rp3.000 secara bertahap, atau naik Rp1.000 per 4 bulan," tandasnya.

Hardi menilai jika Anies benar-benar hendak mengatur soal iuran itu dalam pergub, dia akan menghadapi banyak masalah. "Banyak masalah yang akan timbul, karena pergub itu bertentangan dengan peraturan di atasnya," (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya