Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Puslabfor RI telah merampungkan olah TKP kedua kebakaran kantor Kejagung RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyonomengatakan Puslabfor telah sudah memeriksa 99 saksi dan 24 rekaman CCTV.
Perihal dugaan temuan botol hidrokarbon di lokasi kebakaran, Awi menegaskan pihaknya masih menunggu olah TKP.
"Saya tidak bisa mendahului, tentunya nanti hasil pemeriksaan laboratorium forensik akan dibuka secara transparan kepada publik," ujar Awi, Kamis (27/8).
"Kita tunggu nanti hasilnya apa, akan disampaikan oleh pimpinan kami," ungkapnya.
Baca juga: 9 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi yakni sekitar 99 saksi. Awi menyebutkan, 99 saksi tersebut terdiri dari OB, cleaning service, phl dan pegawai Kejagung.
Terkait mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) diduga ikut diperiksa lantaran ada saat kebakaran terjadi, Awi mengaku akan menunggu keterangan dari para saksi.
"Secara satu-satu personal saya tidak bisa sampaikan tapi, bahwasanya saksi itu orang yang melihat, orang yang mendengar,orang yang mengalami," paparnya.(OL-5)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved