Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tidak Diberi Pinjaman, Satpam Nekat Rampok Kantor Pusat Gadai

Sumantri
25/8/2020 19:05
Tidak Diberi Pinjaman, Satpam Nekat Rampok Kantor Pusat Gadai
Perampokan(Dok.MI)

KOREKSI JUDUL: Terkait pemberitaan sebelumnya, mediaindonesia.com telah mendapatkan hak jawab dari PT Pegadaian yang dimuat dalam tautan Hak Jawab Pemberitaan PT. Pegadaian dan mengoreksi judul sebelumnya. Dengan koreksi ini, kesalahan telah diperbaiki.

KARENA sakit hati tidak diberi pinjaman uang, AB,22, sekuriti kantor Cabang PT Pusat Gadai Indonesia Ciledug, nekat merampok kantor Cabang perusahaan tersebut di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Akibatnya, pelaku dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya, karena saat akan ditangkap di rumahnya di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, berusaha kabur dan melawan petugas.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Haryanto, Selasa (25/8/2020), perampokan yang dilakukan AB pada tanggal 20 Agustus 2020 lalu, dengan cara berpura-pura menjadi sebagai petugas teknisi yang diperintahkah oleh PT Pusat Gadai Indonesia Pusat untuk memasang alarm di pegadaian Batuceper.

Melihat seragam teknisi yang dikenakan pelaku, kata Kapolres, petugas pegadaian di Batuceper tidak merasa curiga, dan mempersilahkan pelaku masuk hingga ke gudang belakang di pegadaian tersebut.

Di dalam gudang penyimpanan barang-barang, tambah Kapolres, pelaku langsung beraksi dengan menodongkan senjata tajam dan menyekap petugas pegadaian itu.

Kemudian, kata Kapolres, pelaku membawa kabur sebanyak 21 ponsel dan satu unit laptop. Namun ketika pelaku keluar dari lokasi, sempat dipergoki warga. Saat itu pula pelaku menakut-nakutinya dengan senjata api.

" Karena takut, warga membiarkan pelaku melarikan diri dan melaporkannya ke Polsek Batuceper," kata Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan melalui CCTV di sekitar lokasi, tandas Kapolres, salah seorang dari perusahaan tersebut mengenali pelaku, sehingga pelaku ditangkap di rumahnya.

Dihadapan petugas pelaku mengaku, nekat berbuat seperti itu karena sakit hati mau pinjam uang tidak dikasih. " Saya nekat berbuat seperti itu karena butuh biaya untuk pengobatan orang tua (Ibu) yang sakit," Kata dia.

Sedangkan senjata api yang digunakan untuk beraksi, katanya, adalah senjata api mainan atau korek api, yang jatuh pada saat ia berusaha melarikan diri.

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kini pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya