Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kelompok Pengoplos Tabung Gas Ditangkap

Ykb/J-2
08/8/2020 07:00
Kelompok Pengoplos Tabung Gas Ditangkap
Ilustrasi(MI/Dede Susiant)

SUBDIT II Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap lima pelaku kasus tabung gas oplosan di Kota Tangerang, Banten. Modus operandi dengan menyuntik isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsisidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan para tersangka punya peran berbeda. “ES dan ED sebagai sopir, LA dan NS tenaga bongkar muat, dan UG penanggung jawab,” ujarnya, kemarin.

Polisi menemukan dua TKP penyuntikan tabung gas, yaitu Kavling DPR A, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, dan di Kavling DPR Blok C, Gang Ambon RT002/06, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang Kota.

Kemudian disita 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk mengangkut gas, yakni tiga truk dan dua unit mobil pikap, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Seluruhnya dijerat Pasal 53 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ykb/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya