Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan denda progresif. Salah satu instrumen yang digunakam untuk mengecek siapa saja warga yang kerap melanggar protokol kesehatan melalui sebuah aplikasi.
"Untuk mengetahui ini orang mengulangi lagi kan harus ada satu alat. Caranya dengan apa? Dengan membangun sistem aplikasi. Jadi kami menggunakan aplikasi, enggak lagi manual ya," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/8).
Adanya aplikasi itu, katanya, untuk mengefisienkan kinerja Satpol PP dalam menindak suatu pelanggaran. Baik ke individu maupun pihak perusahaan yang melanggar protokol.
Baca juga: Ada Tambahan Waktu Sanksi Kerja Sosial Bagi yang tak Pakai Masker
Arifin pun menjelaskan, aplikasi tersebut bakal menunjukkan data warga yang sudah pernah melanggar protokol seperti tidak memakai masker. Apabila ketahuan ada satu warga yang sudah melanggar lebih dari satu kali, maka sanksi yang diberikan berlipat.
"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.
Pihaknya bakal menambah waktu sanksi kerja sosial bagi pelanggar masker. Hal itu katanya, sebagai efek jera bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan itu.
Namun, untuk jumlah denda Arifin belum memberikan detailnya. Seperti diketahui denda bagi yang tidak memakai masker ialah Rp250 ribu.
"Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Seperti menyapu terus, kerja banyak bersih-bersih," kata Arifin.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut aturan denda progresif tengah digodok pihaknya. Pihaknya bakal mengevaluasi pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB transisi ini
"Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi ya g selama ini sudah dilaksanakan. Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," tutur Yayan.(OL-5)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved