Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan denda progresif. Salah satu instrumen yang digunakam untuk mengecek siapa saja warga yang kerap melanggar protokol kesehatan melalui sebuah aplikasi.
"Untuk mengetahui ini orang mengulangi lagi kan harus ada satu alat. Caranya dengan apa? Dengan membangun sistem aplikasi. Jadi kami menggunakan aplikasi, enggak lagi manual ya," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/8).
Adanya aplikasi itu, katanya, untuk mengefisienkan kinerja Satpol PP dalam menindak suatu pelanggaran. Baik ke individu maupun pihak perusahaan yang melanggar protokol.
Baca juga: Ada Tambahan Waktu Sanksi Kerja Sosial Bagi yang tak Pakai Masker
Arifin pun menjelaskan, aplikasi tersebut bakal menunjukkan data warga yang sudah pernah melanggar protokol seperti tidak memakai masker. Apabila ketahuan ada satu warga yang sudah melanggar lebih dari satu kali, maka sanksi yang diberikan berlipat.
"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.
Pihaknya bakal menambah waktu sanksi kerja sosial bagi pelanggar masker. Hal itu katanya, sebagai efek jera bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan itu.
Namun, untuk jumlah denda Arifin belum memberikan detailnya. Seperti diketahui denda bagi yang tidak memakai masker ialah Rp250 ribu.
"Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Seperti menyapu terus, kerja banyak bersih-bersih," kata Arifin.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut aturan denda progresif tengah digodok pihaknya. Pihaknya bakal mengevaluasi pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB transisi ini
"Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi ya g selama ini sudah dilaksanakan. Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," tutur Yayan.(OL-5)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved