Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Utara tangkap pria berinisial ACE, 35, atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks). ACE diduga menyebarkan video yang viral ihwal adanya tempat penatu (laundry) seragam tentara Tiongkok.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dalam video tersebut, menjelaskan bahwa tempat penatu tersebut berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Di dalam video tersebut digambarkan cukup banyak baju tentara yang di-laundry, bahkan bisa dipakai satu batalyon. Video tersebut sempat viral tanggal 23 Juli 2020," ungkap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (29/7).
Atas dasar video viral tersebut, Budhi menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi 42 tempat penatu di Kelapa Gading. Namun dari hasil penyelidikan tersebut, tidak ditemui satu pun penatu yang memiliki baju sebagaimana yang digambarkan dalam video viral.
Selain menyelidiki 42 penatu, polisi juga berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk mengetahui aksara dalam baju tentara dalam video tersebut. Berdasarkan keterangan ahli, aksara dalam baju tentara tersebut merupakan aksara Korea.
Baca juga :Tak Pakai Masker, Ojol Marah Ditegur Satpol PP
"Kami kroscek sebenarnya tulisan ini apakah huruf China ataukah huruf yang lainnya, sehingga pada saat itu kami mencoba bertanya ke beberapa ahli bahasa dan akhirnya pada kesimpulan ahli bahasa yaitu dari bahasa Korea Selatan," papar Budhi.
Polisi menangkap ACE di kediamannya yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur. ACEditangkap atas dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individi maupun kelompok masyarakat.
ACE dijerat dengan Pasal 45 Huruf A Ayat (2) juncto Pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Perlu kami ingatkan kepada masyarakat bahwa mari kita bijak menggunakan media sosial. Orang yang menyebarkan saja sudah bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun, apalagi orang yang dengan sengaja membuat informasi tersebut tidak benar," tandas Budhi. (OL-2)
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved