Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Gandeng Dewan Masjid untuk Awasi Salat Idul Adha

Insi Nantika Jelita
28/7/2020 11:10
DKI Gandeng Dewan Masjid untuk Awasi Salat Idul Adha
Umat Islam melaksanakan salat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta(MI/Ramdani)

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengawasi pelaksanaan Salat Idul Adha pada 31 Juli. Pasalnya, daerah berzona merah dilarang untuk menyelenggarakan ibadah tersebut.

"Nanti ada penjagaan khusus, paling tidak DMI dan Majelis Ulama Indonesia (terlibat) untuk mengawasi," kata Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual Provinsi DKI Jakarta Hendra Hidayat, Selasa (28/7).

Pengawasan itu untuk memastikan pelaksanaan Salat Idul Adha berjemaah apakah sudah mematuhi protokol kesehatan atau tidak. Dalam pelaksanaan ibadah itu ada ketentuan yang harus dijalankan, antara lain menjaga jarak dan memakai masker.

"Warga juga bawa sejadah masing-masing. Kami sudah imbau. Protokol kesehatan ini sama seperti salat Jumat," kata Hendra.

Camat dan lurah, ungkapnya, juga diminta berkontribusi mengawasi warganya yang ingin beribadah Salat Idul Adha. Untuk di zona merah, warga diminta melaksanakan salat di rumah.

"Sudah diinstruksikan ke camat dan lurah untuk melakukan pengamatan secara lebih seksama kepada RW-RW di zona merah. Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibandingkan yang lain," tukas Hendra.

Baca juga: DKI: Salat Idul Adha Berjemaah Dilarang di Zona Merah

Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dapat dijadikan pedoman masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Pertama adalah SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19. Kedua adalah Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Pengelola masjid diminta membatasi jumlah pintu keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Pengelola masjid diminta melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5º Celsius dilarang memasuki area pelaksanaan. Lalu menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya