Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemprov DKI Godok Regulasi Pesepeda

Tri/J-2
27/7/2020 06:44
Pemprov DKI Godok Regulasi Pesepeda
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Suwandy)

PEMPROV DKI dalam waktu dekat menerbitkan regulasi bagi pesepeda pada masa pandemi covid-19. Banyak di antara pesepeda belum sadar dengan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak.

Menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, regulasi akan disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Regulasi akan merinci secara spesifik bagaimana pesepeda menerapkan protokol kesehatan ketika menggunakan sebagai alat transportasi maupun saat berolahraga.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta pesepeda mematuhi rambu lalu lintas. Menurutnya, pesepeda juga diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 2 Tahun 2009. “Kendaraan tidak bermotor, sepeda, juga harus patuh pada rambu,” tegas Sambodo. (Tri/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik