Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

BKD DKI Jakarta Bantah Ada Pemotongan TKD 65 Persen

Putri Anisa Yuliani
22/7/2020 15:07
BKD DKI Jakarta Bantah Ada Pemotongan TKD 65 Persen
Petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan peninjauan di Pasar Pondok Labu, Jakarta, Senin (6/7/2020).(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/ Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur No 49 Tahun 2020.

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Chaidir menegaskan tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI Jakarta sebesar 65% dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp. Sehingga, informasi itu tidak benar.

“Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25% dan penundaan pembayaran sebesar 25% dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” terangnya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (22/7).

Baca juga: TKD Dipotong 50%, Begini Suara Keresahan Petugas Kesehatan DKI

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Jika ditemukan informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada pesan berantai yang menyebut akan ada pemotongan TKD hingga 65%. Padahal dalam Pergub 49/2020, ASN mengalami penundaan pencairan TKD sebesar 25% dan pemotongan TKD 25% serta tenaga kesehatan termasuk ASN yang dikecualikan dari pemotongan TKD.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut guna melakukan refocusing anggaran. Refocusing APBD dilakukan guna mengalihkan anggaran ke penanganan covid-19 serta pemulihan ekonomi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya