Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Hiburan Buka bila Ada Restu Gugus Tugas

Put/Ssr/Tri/Ins/J-1
22/7/2020 05:15
Hiburan Buka bila Ada Restu Gugus Tugas
Para pekerja sektor usaha hiburan berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, kemarin.(MI/ADAM DWI)

RATUSAN pekerja dan pengusaha hiburan di Jakarta, kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mengizinkan tempat hiburan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan su- dah empat bulan lebih usaha hiburan tutup dan sangat berdampak pada pendapatan baik pemilik maupun pekerja di tingkat terkecilnya. “Puluhan ribu karyawan sudah menjadi pengangguran dan kelaparan, serta mengalami kesusahan pada keluarganya. Mulai tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tidak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, dan tidak dapat membeli makan,” kata Hana.

Hana melanjutkan, pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal, pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati.

Namun, berita baik tak kunjung tiba. Iimbauan dan diskusi tidak pernah diciptakan dalam rangka mencari solusi terbaik buat semua pihak. “Yang ada usaha hiburan selalu disudutkan oleh tuduhan negatif tentang pelanggaran yang kami tidak perbuat karena usaha kami saja belum buka,” tukasnya.

Perwakilan pekerja karaoke, diskotek, dan bar ini pun diterima Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dan Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.

“Hasil audiensi tadi, mereka harus bisa menyajikan protokol covid-19 yang bisa meyakinkan Tim Gugus Tugas,” kata Cucu.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi pun memberikan solusi, yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar, dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.

“Namun, usaha tersebut yang di dalamnya ada izin restoran dipersilakan buka dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan,” jelas Bambang.

Bambang juga menambahkan, pihaknya tidak bisa memberikan izin kafe menyertakan live music secara akustik. Sampai saat ini live music belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.

Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai Jakarta belum siap untuk membuka tempat hiburan malam. Menurut Tri, protokol kesehatan di tempat hiburan malam sulit untuk ditegakkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta tetap menutup sektor tempat hiburan selama masa PSBB Transisi ini. Pasalnya, kasus covid-19 masih menunjukkan peningkatan. (Put/Ssr/Tri/Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya