Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERUMDA Pembangunan Sarana Jaya buka mengaku telah menyelesaikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta soal potensi kerugian rusunami DP Rp0 pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village, Jakarta. Sebagai kepanjangan tangan dari Pemprov DKI Jakarta dalam pembangunan proyek gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sarana Jaya membenarkan adanya potensi kerugian yang ditemukan oleh BPK. Sarana Jaya juga menyatakan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan sejak 2019.
"Sudah selesai ya sejak tahun 2019. Terima kasih," ucap Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan kepada mediaindonesia.com, Sabtu (18/7).
Yoory membenarkan terkait hasil audit yang dilakukan BPK. Namun Yoory menjelaskan bahwa setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selalu ada tindak lanjut.
"Penyelesaian tersebut telah juga dituangkan dalam berita acara antara Perumda Sarana Jaya, BPK, dan inspektorat," paparnya.
Ihwal adanya dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp4,55 miliar, Yoori mengatakan hal itu terjadi karena ada hitung-hitungan pondasi dari partner yang lama.
"Nah itu titiknya diverifikasi lagi sama tim kami semuanya. Bahkan, kami menghitung kembali bersama BPK waktu itu dan itu sudah selesai," ungkapnya.
baca juga: Pengelola Bantah Mal Taman Anggrek Dijual
Terkait temuan lain, yakni denda keterlambatan DP Rp 0 senilai Rp4,73 miliar, Yoory pun menyebut Sarana Jaya sudah menyelesaikannya. Denda keterlambatan terjadi lantaran vendor terlambat saat BPK melakukan audit. Kini, statusnya telah selesai dan Sarana Jaya telah melaporkan ke BPK. (OL-3)
DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kini, statusnya telah selesai dan Sarana Jaya melaporkannya ke BPK.
Perwakilan warga Rusun Petamburan, yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta itu, mengadukan Anies lantaran dinilai melakukan maladministrasi.
Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Rusunami Petamburan mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman, agar memberikan ganti rugi terkait penggusuran.
Indeks Kepuasan penghuni rumah susun sederhana didapat dari studi penelitian yang digelar Jakarta Property Institute (JPI)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved