Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sidang Putusan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini

Antara
15/7/2020 08:55
Sidang Putusan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini
Nikita Mirzani(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

SELEBRITAS Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7), atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

"Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur
dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Baca juga: Pembunuhan Yodi Diduga Terekam Kamera CCTV

Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
memberikan putusan.

Persiapannya santai aja Nikita-nya. Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.

Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).

Selain itu, status Nikita sebagai orangtua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo
Latief terluka.

Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.

Nikita didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya