Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Harga Rapid Test Rp150 Ribu, Pakar: Jangan Dikomersialisasi

Insi Nantika Jelita
08/7/2020 11:35
Harga Rapid Test Rp150 Ribu, Pakar: Jangan Dikomersialisasi
Pelaksanaan rapid test covid-19.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya )

PEMERINTAH telah memutuskan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi ialah Rp150 ribu. Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, meminta pemerintah untuk tidak mengkomersilkan layanan kesehatan.

"Layanan Kesehatan itu public good. Negara tak boleh membiarkan komersialisasi layanan kesehatan. Betapa terlambat, Dirjen Yanmed yang menetapkan biaya tes cepat antibodi maksimal Rp150 ribu. Bagaimana dengan biaya tes PCR?" kata Pandu dalam cuitanya @drpriono, Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga: Pengemudi Ojol di Depok Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pandu menegaskan, rapid test untuk antibodi tidak mendeteksi seseorang memiliki virus atau tidak. Menurutnya, itu hanya mendeteksi antibodi yang berada selama 7-10 hari setelah terinfeksi virus. Ia menganjurkan seseorang untuk lakukan test PCR.

"Ini yang penting, tak boleh lagi rapid test untuk skrining atau tes massal untuk prasyarat perjalan, sekolah. Anda perlu tes swab lain menggunakan PCR," kata Pandu saat dikonfirmasi.

Pandu juga menyebut adanya keputusan pemerintah bakal mendapat perlawanan dari pihak yang selama ini menjual belikan alat rapid test Covid-19.

Diketahui adanya patokan tarif rapid test tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020. SE yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo itu ditetapkan bahwa besaran tarif berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.

"Ini pasti ada perlawanan dari pedagang rapid test yang sudah menyetok dan harap untung banyak," pungkas Pandu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya