Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEMPROV DKI Jakarta sudah mengizinkan bioskop beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Payung hukumnya berapa Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta No. 140 Tahun 2020.
Kendatj demikian, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pengelola bioskop tidak bisa langsung membuka layanannya hari ini.
"Karena ada persiapan-persiapan seperti mereka harus stok film. Itu juga kan butuh waktu," kata Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Untuk sementara ini, Cucu menyebut pengelola bioskop baru bisa menayangkan film lokal. Karena untuk menyajikan film internasional membutukan waktu hingga 14 hari.
Cucu memaklumi apabila nantinya saat bioskop sudah kembali beroperasi, film-film lama yang lebih banyak ditayangkan.
"Yang penting saya kasih izin dulu. Mereka mau bukanya kapan terserah mereka," ujar Cucu.
Di sisi lain, beberapa aturan PSBB Transisi juga tetap berlaku seperti anak kecil di bawah 9 tahun, lansia dan orang dengan penyakit bawaan tidak boleh pergi ke bioskop.
Dari pantauan Media Indonesia di sejumlah situs resmi bioskop yakni 21cineplex dan CGV, belum ada film dan jadwal tayang yang dilampirkan dalam halaman muka. Semua informasi jadwal film dan film yang sedang tayang masih dikosongkan.
Namun, untuk CGV melalui www.cgv.id sudah melampirkan film-film yang akan ditayangkan seperti film produksi perusahaan raksasa animasi, Disney, berjudul Mulan versi live action, Tarung Sarung, A Quite Placa Part 2, dan lainnya. (OL-8).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved