Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tunggakan Rusunawa Capai Rp71 M, Pemprov DKI Tanggung Rp44,8 M

Putri Anisa Yuliani
07/7/2020 14:40
Tunggakan Rusunawa Capai Rp71 M, Pemprov DKI Tanggung Rp44,8 M
Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PEMPROV DKI Jakarta akan membebaskan biaya retribusi berikut denda administrasi hunian maupun kios yang ada di rusunawa. Pembebasan hanya diberikan kepada warga yang terdampak covid-19.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. Biaya retribusi dan denda administrasi yang dibebaskan adalah yang terhitung sejak 13 April 2020 atau saat presiden mengumumkan status darurat bencana non alam covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan jumlah tunggakan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 bernilai fantastis yakni Rp 71 miliar.

"Untuk data tunggakan rusunawa per 29 Juni 2020 mencapai Rp71.258.333.105," kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Dari jumlah itu ia menyebut jumlah warga terprogram yang menunggak biaya sewa sebanyak 6.458 orang dengan jumlah tunggakan sebesar Rp44,8 miliar.

"Untuk warga umum yang menunggak ada 5.525 orang (dengan jumlah tunggakan sebesar) Rp26,9 miliar," jelasnya.

Di samping itu, ada sebanyak 1.384 unit usaha atau kios yang menunggak biaya retribusi sewa dengan jumlah tunggakan sebesar Rp3,6 miliar.

Sarjoko menegaskan para penghuni terdampak Covid-19 yang menunggak biaya restribusi sewa tidak akan diusir. Alasannya, Pemprov DKI telah membebaskan pembayaran biaya retribusi sewa sejak 13 April hingga dicabutnya status Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Yang benar-benar terdampak Covid-19 tidak akan ada pengusiran. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," tutupnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya