Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tanpa Surat Rapid Test, Yaya Urung Mudik ke Jombang

Insi Nantika Jelita
04/7/2020 19:49
Tanpa Surat Rapid Test, Yaya Urung Mudik ke Jombang
Warga mengurus tiket keberangktan KA Jarak Jauh di Stasiun Gambir(MI/ Insi Nantika Jelita)

SEORANG pria berkacamata berbalut jaket oranye tampak sekonyong-koyong keluar dari Stasiun Gambir. Setelah berbicara dengan petugas setempat, ternyata warga bernama Yaya itu belum melengkapi persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.

Bukan persoalan harus melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang menjadi kendala Yaya, melainkan surat keterangan uji rapid test yang belum ada.

"Saya mau ke Jombang (Jawa Timur). Ini mendadak karena orang tua saya meninggal. Ingin buru-buru, tapi saya kurang syaratnya, surat rapid test. Saya pergi lagi habis ini untuk urus itu," kata Yaya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7).

Yaya harus bergegas mencari rumah sakit terdekat untuk melakukan rapid test tersebut meski siang itu mentari sangat terik. Dalam waktu waktu kurang dari dua jam ia harus menyelesaikan persyaratan tersebut sebelum keretanya berangkat pukul 14.00.

Salah satu petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menuturkan, syarat keterangan rapid test dengan menunjukan hasil negatif reaktif covid-19 merupakan aturan yang diperintahkan oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Atas Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan: menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," sebut isi SE Nomor 9/2020 itu.

"Jadi itu keharusan yang harus dipenuhi dalam persyaratan untuk naik kereta jarak jauh," kata petugas tersebut.

Diketahui, sejak 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menjalankan 2 KA Jarak Jauh mulai Jumat, 3 Juli 2020 yaitu KA Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan KA Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya