Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PPDB Zonasi Bina RW Meruncing Masalah

(Put/Ssr/J-3)
04/7/2020 07:30
PPDB Zonasi Bina RW Meruncing Masalah
HARI TERAKHIR LAPOR DIRI PPDB ZONAS(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/)

PEMBUKAAN jalur zonasi bina rukun warga (RW) dinilai tidak akan menyelesaikan polemik terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta. Pun ketentuan seleksi usia dalam PPDB tahun ajaran 2020/2021 itu jelas menghambat program wajib belajar 12 tahun.

Hal itu dikemukakan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi dalam kesempatan terpisah, kemarin.

Teguh membeberkan berdasarkan penjelasan yang diperoleh Ombudsman melalui pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI, diketahui ada 10 ribu kursi tambahan di jenjang SMP dan SMA yang akan diperebutkan.

Menurutnya, akar permasalahan yang menjadi sumber polemik ialah ketidakpahaman orangtua terkait jalur zonasi serta buruknya komunikasi dan sosialisasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Pembukaan jalur ini bukan solusi karena menyelesaikannya dengan kuantitas bukan kebijakan yang baik," kata dia.

Meski dari prosedur zonasi PPDB DKI tidak memiliki kesalahan karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, terang dia, Pemprov DKI tetap harus memperbaiki pola komunikasi, memberikan pemahaman, dan meningkatkan sosialisasi.

Arist memandang ketentuan seleksi usia dikhawatirkan akan membuat banyak calon siswa yang tidak lolos karena berusia muda dan akhirnya memilih menunda sekolah.

Wajib belajar di Jakarta, sambung dia, bisa dinyatakan gagal karena pemerintah sendiri yang menghambat dan bukan masyarakat yang tidak menjalankan wajib belajarnya.

"Sehingga program wajib belajar 12 tahun di Jakarta tidak terwujud. PPDB yang bermasalah di Jakarta itu sebenarnya sudah melanggar konstitusi sebab dampaknya menghambat program pemerintah wajib belajar," kata Arist.

Satu hari

Dinas Pendidikan DKI Jakarta rencananya membuka PPDB (PPDB) jalur zonasi bina RW mulai hari ini. Jalur tersebut hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, serta dilakukan hanya dalam waktu satu hari saja. Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana juga sudah merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TA 2020/2021 menjadi SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 670 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 30 Juni 2020.

Calon peserta didik baru (CPDB) diperkenankan mendaftar pada pukul 00.01-16.00 WIB. Pada jam yang sama, dinas pendidikan juga langsung melakukan seleksi secara real time. "Pengumuman dilakukan pada pukul 18.00. Lapor diri dilakukan pada 6 Juli," kata Nahdiana.

Jalur zonasi bina RW hanya bisa diterapkan bagi CPDB yang memiliki tempat tinggal di satu wilayah RW dengan sekolah tujuan. Rasio jumlah peserta didik dalam satu rombongan kelas yang semula 36 orang per rombongan juga ditambah menjadi 40 orang per rombongan. (Put/Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya