Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Kabareskrim Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Hoaks

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/7/2020 21:02
Kabareskrim Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Hoaks
Hoaks(Ilustrasi)

KABARESKRIM Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelaku atau penyebar informasi palsu atau hoaks di Indonesia. 

Listyo menegaskan, seluruh jajaranny untuk tidak pandang bulu sedikitpun dalam memberantas hoaks.

"Agar anggota baik di pusat maupun wilayah untuk melakukan tindakan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku hoaks," kata Listyo, Jumat (3/7).

Listyo mengklaim bahwa tindakannya telat lantaran saat ini Indonesia tengah memghadapi pandemi covid-19 yang belum tuntas.

Listyo menilai penyebaran hoaks atau bentuk provokator di tengah pandemi malah semakin membuat situasi kambtimas runyam.

Baca juga : Polisi: Berhenti Sebar Video Intip Payudara di Starbucks

Adanya hoaks, menurut Listyo, dapat mengakibatkan masyarakat resah dan panik terhadap issu yang menyesatkan yang merugikan masyarakat khususnya di masa Pandemi.

Sebelumnya, Polri berhasil menangkap dua pelaku penyebar hoaks yang provokatif soal kondisi perbankan di Indonesia.

Kedua tersangka yang berinisial AY dan IS ditangkap karena menyebarkan isu hoaks soal penarikan dana (rush money) dari Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada.

"Mereka adalah AY, yang diringkus di Jakarta Timur, dan IS yang dibekuk di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (2/7)," ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jumat (3/7). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik