Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Disdik DKI Jakarta Jelaskan Alasan Adanya Usia Minimal di PPDB

Putri Anisa Yuliani
26/6/2020 12:26
Disdik DKI Jakarta Jelaskan Alasan Adanya Usia Minimal di PPDB
Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta tahun 2019(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan perihal adanya ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik baru (CPDB) di dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jalur zonasi yang berlaku sejak tahun 2019.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 diatur bahwa CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan.

Persyaratan usia minimal CPDB, menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, harus ditetapkan akibat faktor daya tampung sekolah.

"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," kata Nahdiana, Jumat (26/6).

Dalam Permendikbud 44/2019, persyaratan usia minimal CPDB hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD dimulai dari pasal 4 untuk TK dengan minimal usia CPDB yakni 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B.

Baca juga: FSGI: Syarat Usia dalam PPDB DKI Salahi Aturan

Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli. Sementara untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.

Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut.

"Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," ujar Nahdiana.

Sementara itu, daya tampung diatur oleh sekolah dan Dinas Pendidikan. Daya tampung ini ditentukan atas rasio peserta didik yang mampu ditampung oleh sekolah. Nahdiana menegaskan jumlah daya tampung tiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan keadaan demografi kelurahan dan kelurahan yang menjadi irisan lokasi sekolah tersebut.

"Bila dalam satu sekolah itu satu rombongan ada 36 peserta didik dan memiliki lima rombongan, daya tampungnya adalah 5 dikali 36 peserta didik," jelasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik