Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Alasan Penetapan HUT DKI Tanggal 22 Juni

Insi Nantika Jelita
22/6/2020 06:40
Alasan Penetapan HUT DKI Tanggal 22 Juni
Monumen Nasional( MI/ANDRI WIDIYANTO)

Senin 22 Juni, DKI Jakarta hari ini berulang tahun ke-493. Budayawan Betawi Ridwan Saidi menjelaskan alasan penetapan tanggal tersebut. Menurutnya, tanggal tersebut diberikan oleh Wali Kota Jakarta Raya Sudiro yang menjabat sejak 1958-1960.

Babe Saidi, sapaan akrab Ridwan Saidi mengatakan Sudiro yang berasal dari Partai Nasional Indonesia (PNI) berkaitan erat dengan Partai Masyumi dalam menetapkan HUT DKI berdasarkan Piagam Jakarta.

Piagam atau naskah tersebut disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945.

"Jadi, 22 Juni sebenarnya merayakan Piagam Jakarta karena itu kesepakatan yang dibuat Wali Kota Sudiro dari Partai Nasional Indonesia bersepakat dengan fraksi terbesar di DPR, yaitu Partai Islam Masyumi," jelas Babe Saidi, Senin (22/6).

Babe Saidi mengatakan sesungguhnya HUT DKI Jakarta jatuh pada 3 September karena berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno soal pembentukan pemerintahan sementara Kota Praja Jakarta Raya.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan masih Sepi

Dilansir dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara.

Piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia tanggal 22 Juni 1945 melibatkan beberapa tokoh, yaitu Sukarno, Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.

Panitia tersebut menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks Proklamasi Kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau preambule UUD.

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya