Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ini Hukuman Bagi Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta

Tri Subarkah
21/6/2020 11:18
Ini Hukuman Bagi Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta
Pengendara sepeda menggunakan jalur khusus sepeda yang terdapat di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (20/6/2020).(MI/Pius Erlangga)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pop up bike line dibuat dengan membatasi sebagian ruas jalan dengan traffic cone.

"Ini kita batasi dengan traffic cone, dan ada petunjuk arah juga. Diharap pekerja termasuk yang olahraga menggunakan jalur tersebut sehingga jalur sebelahnya tidak terjadi mixed traffic, yaitu ada yang main sepeda, ada yang naik motor, itu sangat berbahaya, kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo di Jakarta, Minggu (21/6).

Sambodo mengingatkan aturan hukum bagi pelanggar jalur sepeda. Aturan itu berlaku baik kepada pengendara kendaraan bermotor yang menorobos jalur sepeda ataupun pesepeda yang tidak memanfaatkan jalur sepeda. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bagi pengendara kendaraan selain sepeda, misal motor, mobil yang masuk jalur sepeda, itu ada pelanggaran Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu dan marka," papar Sambodo.

Dalam pasal tersebut, sambungnya, pelanggar dapat didenda paling banyak Rp500 ribu atau atau pidana kurungan dua bulan.

Sementara itu, pesepeda yang tidak memanfaatkan jalur sepeda yang telah disediakan melanggar Pasal 299 dalam UU LLAJ. Pesepeda yang melanggar dapat didenda Rp100 ribu dengan pidana kurungan 15 hari.

"Jadi berimbang. Walaupun ancaman hukumannya lebih berat Pasal 287 Ayat 1," tutur Sambodo.

Baca juga: Dishub DKI: Pengawasan di Jalur Sepeda Kembali Aktif

Sesuai namanya, pop-up bike lane tidak dibuat permanen. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan jalur sepeda sementara sepanjang 14 kilometer tersebut hanya berlaku pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB pada Senin-Jumat.

Pada hari Sabtu, pop-up bike lane digelar pukul 10.00-12.00 WIB. Kemudian untuk sore mulai pukul 16.00-19.00 WIB. Sedangkan hari Minggu disesuaikan dengan jadwal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Sedangkan untuk pelaksanaan sore dimulai pukul 16.00-19.00 WIB.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik