Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat: Jeda Sif Tiga Jam Tidak Efektif

Tri Subarkah
16/6/2020 12:00
Pengamat: Jeda Sif Tiga Jam Tidak Efektif
Para pekerja yang mulai beraktivitas kembali di Jakarta(MI/Ramdani)

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyebut kebijakan penyesuaian jam masuk kerja dengan sistem sif minimal tiga jam tidak efektif. Ia bahkan meminta hal itu dihapuskan. Menurut Nirwono, pekerja di Jakarta lebih banyak berasal dari daerah penyangga.

"Pemda lupa bahwa mau masuk jam 7 atau jam 10, mereka dari Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tetap harus berangkat pagi-pagi juga secara bersamaan," kata Nirwono kepada mediaindonesia.com, Selasa (16/6).

Meskipun telah dibagi menjadi dua sif, Nirwono menjelaskan bahwa pekerja yang berasal dari luar Jakarta memerlukan waktu yang lebih. Apalagi, bagi mereka yang menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Volume Pengguna KRL Tunjukkan Tren Meningkat

"Juga secara bersamaan untuk mengejar angkutan massal karena mereka harus antre, lalu ada pengecekan protokol kesehatan, dan menunggu keberangkatan kereta. Itu semua membutuhkan waktu yang lama," papar Nirwono.

Alih-alih pembagian masuk jam kerja, Nirwono malah meminta pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah tetap menerapkan work from home. Terlebih, kenaikan kasus positif covid-19 harian masih tinggi. Menurutnya, hal itu lebih ampuh dalam menekan jumlah pekerja yang berangkat ke Jakarta.

"Maka bagi jenis pekerjaan yang masih bisa dikerjakan dari rumah, pekerja tetap diminta bekerja dari rumah dengan dukungan penuh dari kantor, misal kuota internet dan subsidi tagihan listrik yang melonjak naik," ujarnya.

Pemeintah Provinsi DKI juga diminta untuk memastikan pekerjaan mana saja yang masih dapat dikerjakan dari rumah. Apabila terpaksa harus dilakukan di kantor, sambung Nirwono, maka dapat diterapkan sistem ganjil genap.

"Atau setengah dari kapasitas kantor untuk masuk bergantian tanggal genap dan tanggal ganjil, sehingga kapasitas ruang kantor berkurang dan dapat tetap jaga jarak serta pengguna angkutan massal juga ikut berkurang," tandas Nirwono.

Diketahui, aturan pembagian kerja ke dalam 2 sif dengan minimal jeda tiga jam tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disnaker DKI No 1447 Tahun 2020. Kebijakan tersebut mencontohkan apabila shift pertama masuk pukul 07.00-16.00 WIB, maka sif kedua masuk pukul 10.00-19.00 WIB. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya