Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Euforia Senoparty Lupakan Pandemi

Aries Wijaksena
15/6/2020 04:16
Euforia Senoparty Lupakan Pandemi
Ilustrasi tempat hiburan malam(Ilustrasi tempat hiburan malam---MI/RAMDANI)

SUARA musik berirama R&B yang diolah menjadi electronic dance music oleh DJ Fadlie yang bermain secara virtual menghentak di restoran The Brotherhood Gunawarman, Jl Gunawarman No 40, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6) malam.

Sekilas, restoran di kawasan yang populer dengan sebutan ‘Senoparty’ itu menjelma menjadi kelab atau diskotek dengan keremangan yang dihiasi lampu warna-warni. Pengunjung asyik berpesta, seolah lupa bahwa virus korona masih mengintai.

Pemprov DKI Jakarta pada 23 Maret 2020 telah melarang 17 jenis usaha hiburan, termasuk kelab dan diskotek, beroperasi untuk mencegah covid-19 berkembang. Hingga kemarin, aturan itu belum dicabut.

Saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI hanya mengizinkan rumah makan atau restoran kembali beroperasi mulai Senin (8/6), dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat.

Di kawasan luar The Brotherhood Gunawarman, sekuriti memang memastikan setiap pengunjung mengenakan masker dan memeriksa suhu tubuh mereka. Hanya tamu bersuhu tubuh di bawah 37 derajat celsius yang boleh masuk. Praktiknya, di dalam hampir semuanya tidak bermasker. Jarak antarpengunjung pun tiada batas. Bahkan, pengelola memperbolehkan tamu masuk walau kapasitas meja dan kursi sudah penuh. Aturan kapasitas 50% pun tidak diindahkan.

Ada pula tamu yang awalnya dilarang masuk karena suhu tubuhnya 37,3 derajat celsius. Tidak lama, si tamu telah melenggang ke dalam restoran. Saat ditanya, sang tamu mengaku hanya mendinginkan badan sebentar di dalam mobil.

Jumat (12/6) malam, Dinas Parekraf DKI menemukan dua tempat hiburan, Bar SH di SCBD dan Karaoke RH di Senayan City, melanggar Pergub No 51/2020 dan Kepgub No 563/2020 karena tidak melaksanakan protokol covid-19.

Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Bambang Ismadi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi supaya kedua tempat itu ditutup dan gedungnya disegel.

Tempat hiburan malam menjadi tempat yang harus diwaspadai agar gelombang kedua covid-19 bisa dihindari. Di Tokyo, 60% warga yang terinfeksi virus korona dilaporkan berasal dari tempat hiburan malam.

Di Seoul, Korsel, lebih dari 2.100 kelab malam dan kota-kota di sekitarnya ditutup karena ada pria 29 tahun menularkan virus di 5 kelab malam yang didatangi sekitar 7.200 pengunjung.

Klarifikasi

Brand Manager Brotherhood Restaurant & Bar, Cindy, menampik pihaknya menyalahi aturan karena membuka kembali tempat itu. Ia mengatakan pihaknya sudah mematuhi protokol kesehatan covid-19, dengan mewajibkan pengunjung memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan alat cuci tangan.

Pihaknya mengklaim sudah menaati Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif serta SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 131/2020, bahwa usaha restoran baik penjualan makanan maupun minuman sudah diizinkan beroperasi.

Dalam SK disebutkan tempat usaha jasa makanan dan minuman boleh beroperasi sejak 8 Juni, tetapi bukan untuk tempat semacam bar. “Tidak ada pelarangan jenis musik yang dipasang sebagai background. Apalagi mengenai terang atau gelapnya lampu,” kata Cindy, di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia menegaskan apabila ada tempat usaha seperti restoran melanggar ketentuan aturan PSBB transisi, akan dikenai denda.

Dalam Pasal 15 Pergub 51/2020 ayat 3 disebutkan setiap pengurus dan/atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenai sanksi berupa teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp 10 juta.

“Kalau tidak menjalankan protokol covid-19, ya ada sanksinya. Kalau ada Satpol PP, langsung dikenai sanksi sesuai Pergub 51/2020. Kalau kami yang temukan, kita BAP dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP untuk sanksinya,” pungkas Cucu. (Ins/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya