Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pola Kerja New Normal di Jakarta, 50% Karyawan dan Dibagi 2 Shift

Insi Nantika Jelita
12/6/2020 16:55
Pola Kerja New Normal di Jakarta, 50% Karyawan dan Dibagi 2 Shift
Pekerja menggunakan masker menuju kantornya melewati trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur ketentuan jam masuk dan istirahat pekerja selama di kantor selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, yang membatasi maksimal 50% karyawan.

Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada dua pembagian atau shift dalam pengaturan masuk kerja dan istirahat. Hal ini, katanya untuk mencegah penumpukan karyawan di satu kantor.

"Yang work from office ini keberangkatan menjadi dua shift . Pertama kedatangan jam 07.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat 11.00 -12.00 WIB. Lalu shift kedua, kedatangan jam 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat 13.00-14.00 WIB," terang Andri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/6).

Pihaknya menegaskan agar tiap perusahaan menerapkan hal tersebut. Aktivitas perkantoran sudah dibuka sejak Senin (8/6) lalu. Disnaker, kata Andri, bakal sidak ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan aturan dari DKI itu.

"Pembagian shift itu untuk antisipasi bertemunya individu yang satu dengan yang lain pada saat mobilitas keberangkatan kerja. Selebihnya seperti biasa protokol kesehatan harus betul-betul ketat dijalankan, disiplin dilaksanakan," pungkas Andri.

Ada Sanksi yang diberikan bertahap kepada perusahaan yang tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan maksimal 50% atau abai terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang ketat lainya. Mulai dari peringatan, denda, hingga mencabut izin usaha. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya