Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pelaku penipuan alat pelindung diri (APD) yang diringkus oleh Subdit 1 Direktorat TP Siber Bareskrim Polri pada awal Mei lalu di Sumatera Utara merupakan pelaku penipuan hingga ke luar negeri.
Pelaku memanfaatkan kondisi pandemi saat ini untuk menipu korbannya dengan menjual masker (APD) melalui media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, penangkapan diawali dari laporan tertulis Sekretariat Aseanapol kepada Divisi Hubinter Polri melalui surat 20 Februari 2020 dengan korban penipuan WN Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional.
"Dalam pengembangan kasus ternyata diketahui para pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban, dua korban merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri dan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah," jelasnya, Senin (8/6).
Ketiga pelaku sambungnya memiliki peran yang berbeda. Tersangka YF sebagai pemilik akun instagram literasiwa yang memposting penawaran masker merek sensi dengan harga murah. Sedangkan tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Sementara tersangka MG berpera mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya.
Baca juga :Warga Tangerang Diresahkan Adanya Penembak Misterius
"Modus yang dilakukan oleh YF adalah memanfaatkan moment/situasi wabah covid-19 sehubungan dengan tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan masker sehingga YF memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah," terangnya.
Masker yang dijual tersenut senilai Rp70 ribu atau Rp 1,7 juta per satu dus. Penawaran murah tersebut membuat para korban menjadi tergiur untuk membeli dan melakukan transfer uang pembayaran ke rekening yang ditentukan oleh pelaku YF. Namun setelah uang ditransfer ke rekening yang ditentukan oleh YF, masker tersebut tidak pernah dikirim. Bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai tersangka YF.
"Barang Bukti yang disita dari ke tiga tersangka adalah 7 buah handphone, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 karti SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian, dan 1 buah akun Instagram literasiwa/followajagakpapa," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tindak penipuan dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun s/d 20 tahun. (OL-2).
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved