Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Separuh ASN di Depok Kembali Masuk Kantor

Kisar Rajaguguk
08/6/2020 19:09
Separuh ASN di Depok Kembali Masuk Kantor
Ilustrasi - ASN(MI/Ramdani)

APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai kembali bekerja di kantor dengan protokol kesehatan di tempat kerja yang ketat, Senin (8/6).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan ASN sudah kembali kerja normal dengan protokol kesehatan di tempat kerja yang ketat. Namun, dia menjelaskan tidak semua ASN kerja di dalam ruang kantor.

Baca juga: Operasi Ketupat Jaya Berakhir, Pemeriksaan SIKM Jalan Terus

"Sistem kerja ASN 50% kerja di kantor, 50% kerja dari rumah sesuai protokol kesehatan," katanya kepada Media Indonesia di Balai Kota Depok, Senin (8/6).

ASN Kota Depok yang berjumlah 7.000 orang setengahnya melaksanakan kerja di kantor. Setengahnya, lagi kerja dari rumah atau work from home (WFH), termasuk guru. "ASN yang sedang menyusui bayi di bawah 6 bulan juga diizinkan tetap WFH," ujarnya.

Selain itu, lanjut Supian Suri, WFH juga berlaku bagi ASN yang memiliki riwayat sakit.

Dikatakannya, ASN yang masuk kantor wajib menerapkan secara ketat dan disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, juga menjaga jarak fisik antar ASN minimal 1 meter.

Pelayanan masyarakat di kantor pun di berlakukan aturan pencegahan Covid-19. Seperti duduk berjarak antar pegawai dan antar warga dengan petugas. Sehingga protokol pencegahan Covid-19 tetap berjalan, pelayanan masyarakat tidak terkendala, " jelas Supian Suri.

Pengamatan Media Indonesia di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jalan Raya Bogor, Tapos, Kota Depok, saat rapat internal masing -masing pakai masker dan jaga jarak 1 meter. Usai rapat membersihkan tangan dengan hand Sanitizer.

Hal serupa juga dilakukan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), jalan Legong Raya, Sukmajaya, Kota Depok. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya