Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.863 kendaraan telah diputarbalikan saat hendak masuk ke kawasan DKI Jakarta. Jumlah tersebut terpantau sejak 27-30 Mei yang diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta
Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Baca juga :Tantangan New Normal di Transportasi Umum
Sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
"Jadi jumlahnya berbeda di setiap wilayah Jakarta," imbuhnya, Minggu (30/5).
Dia merinci sebanyak 841 kendaraan diputarbalikan di Jakarta Barat, 1.209 kendaraan di Jakarta Timur, 820 di Jakarta Selatan, Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan, Kabupaten Bogor 1.357 dan Kabupaten Bekasi 303 kendaraan.
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 6.333 kendaraan/pengendara," ungkapnya. (OL-2).
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved