Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lebih 10 Ribu Kendaraan Coba Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin

Sri Utami
31/5/2020 15:41
Lebih 10 Ribu Kendaraan Coba Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin
SIKM(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.863 kendaraan telah diputarbalikan saat hendak masuk ke kawasan DKI Jakarta. Jumlah tersebut terpantau sejak 27-30 Mei yang diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). 

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 

Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, 

Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. 

Baca juga :Tantangan New Normal di Transportasi Umum

Sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

"Jadi jumlahnya berbeda di setiap wilayah Jakarta," imbuhnya, Minggu (30/5).

Dia merinci sebanyak 841 kendaraan diputarbalikan di Jakarta Barat, 1.209 kendaraan di Jakarta Timur, 820 di Jakarta Selatan, Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan, Kabupaten Bogor 1.357 dan Kabupaten Bekasi 303 kendaraan. 

"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 6.333 kendaraan/pengendara," ungkapnya. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya