Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemkot Bogor Ikuti Masa PSBB Jabar Hingga 29 Mei

Ant
26/5/2020 00:00
Pemkot Bogor Ikuti Masa PSBB Jabar Hingga 29 Mei
Masa PSBB di Bogor(Antara)

PEMERINTAH Kota Bogor mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai 29 Mei.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah melakukan koordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Senin (25/5) dan kemudian mengonsultasikannya dengan Gubernur Jawa Barat

"Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Dedie.

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan PSBB Kota Bogor tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.

Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini. Sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lebih optimal.

Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu (16/5), ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.

Pelanggaran tersebut adalah, tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen. Sementara pengendara sepeda motor dilarang berboncenga jika beda domisili, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat celsius, tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya