Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengiatkan patroli siber di tengah masa pandemi virus korona (covid-19). Sebanyak 107 tersangka ditetapkan atas tindakan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait covid-19.
"107 tersangka didominasi laki-laki dengan usia 18 sampai dengan 61 tahun," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat,dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Timwas DPR, Rabu(20/5).
Wahyu menjelaskan terdapat tiga wilayah hukum yang menempati posisi atas penyebaran berita bohong. Terbanyak terjadi di Polda Metro Jaya, terdapat 14 tersangka, disusul Polda Jawa Timur 12 tersangka dan Polda Riau sembilan tersangka.
Jenderal bintang dua itu mencontohkan beberapa jenis hoaks yang santer terseber di dunia maya, seperti penyebaran korona disuatu tempat tanpa ada informasi, penyebaran berita bohong pada kebijakan pemerintah hingga penghinaan presiden dan pejabat.
Baca juga :Identifikasi Pakaian, Deteksi Mudik Lokal ala Pemprov DKI
Para tersangka dikenakan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Polisi berupaya mencegah hoaks terkait virus korona (covid-19) menyebar di media sosial. Pelaku yang berniat memperkeruh suasana akan ditangkap.
"Kita setiap hari melakukan patroli siber di dunia maya. Apabila hoaks, kita tidak ragu melakukan upaya penindakan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Maret 2020.
Menurut dia, hoaks berpengaruh negatif terhadap situasi masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial. (OL-2)
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved