Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Urus SIKM, 26 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek

Insi Nantika Jelita
20/5/2020 06:18
Urus SIKM, 26 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek
Petugas melakukan penindakan pelanggaran PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

SEBANYAK 26 warga sudah selesai mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) agar bisa melakukan perjalanan masuk atau keluar Jabodetabek selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemprov DKI telah resmi mengatur pembatasan akses masuk dan keluar Jabodetabek melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Yang baru mengajukan sebanyak 517 dan yang sudah selesai 26 orang," ungkap Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan saat dihubungi, Selasa (19/5).

Baca juga: Anies: Warga yang di Rumah Selama PSBB ialah Pahlawan

Jumlah tersebut berubah setiap harinya tergantung warga yang mengurus SIKM tersebut.

Iwan juga menuturkan, untuk sementara, yang mengajukan SIKM namun ditolak ada 173 orang dan yang masih menunggu validasi penjamin 92 orang. Total, sudah ada 808 orang yang mengurus izin keluar masuk Jabodetabek itu.

Menurut Iwan, proses validasi SIKM memakan waktu dari yang tercepat 2 menit sampai 17 jam hingga mendapatkan persetujuan.

"Durasi rata-rata validasi 8 jam," tutur Iwan.

Dalam pasal 6 Pergub 47/2020 itu disebutkan dalam mengurus SIKM harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan seperti ada surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya. Lalu ada surat pernyataan sehat bermeterai.

Ada surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek atau bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat yang berwenang dan bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Lalu, pada pasal 15 ayat 3, disebutkan, jika angkutan darat antarprovinsi sengaja mengangkut penumpang tanpa bermodalkan SIKM, pemilik angkutan darat tersebut akan dikenakan denda Rp10 juta dan kendaraannya akan dikandangkan, Selain itu, kendaraan tersebut juga diancam dengan sanksi pencabutan izin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya