Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMPROV DKI Jakarta telah memperketat mobilisasi orang dari Jakarta keluar Jabodetabek. Warga yang ingin masuk atau keluar Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pergub itu juga memuat larangan bagi angkutan darat antarprovinsi untuk mengangkut penumpang selama masa darurat bencana Covid-19.
Larangan ini tercantum dalam pasal 15 ayat 1. Namun, pada ayat 2, angkutan darat antarprovinsi boleh mengangkut penumpang jika memiliki SIKM yang sah.
Di sisi lain, pada ayat 3, jika angkutan darat antarprovinsi sengaja mengangkut penumpang tanpa bermodalkan SIKM, pemilik angkutan darat tersebut akan dikenakan denda Rp10 juta dan kendaraannya akan dikandangkan, Selain itu, kendaraan tersebut juga diancam dengan sanksi pencabutan izin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengungkapkan dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mobilitas warga dibatasi untuk menjaga agar Covid-19 terkendali.
"Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” jelas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).
Anies menyebut, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulan, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Anies. (R-1)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved