Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta telah memperketat mobilisasi orang dari Jakarta keluar Jabodetabek. Warga yang ingin masuk atau keluar Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pergub itu juga memuat larangan bagi angkutan darat antarprovinsi untuk mengangkut penumpang selama masa darurat bencana Covid-19.
Larangan ini tercantum dalam pasal 15 ayat 1. Namun, pada ayat 2, angkutan darat antarprovinsi boleh mengangkut penumpang jika memiliki SIKM yang sah.
Di sisi lain, pada ayat 3, jika angkutan darat antarprovinsi sengaja mengangkut penumpang tanpa bermodalkan SIKM, pemilik angkutan darat tersebut akan dikenakan denda Rp10 juta dan kendaraannya akan dikandangkan, Selain itu, kendaraan tersebut juga diancam dengan sanksi pencabutan izin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengungkapkan dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mobilitas warga dibatasi untuk menjaga agar Covid-19 terkendali.
"Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” jelas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).
Anies menyebut, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulan, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Anies. (R-1)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved