Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak perusahaan atau tempat kerja.
"Selama ada take and give enggak ada masalah lah, tapi kalau dengan paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (13/5).
Apalagi dalam pemerasan tersebut, lanjut dia, disertai kekerasaan terhadap para pengusaha. Tentu orang yang melakukan kekerasan dapat dibawa ke ranah hukum.
"Kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujar Yusri.
Baca juga: Permintaan THR Ditolak, Anggota Ormas Rusak Kantor Dinas PUPR
Yusri melanjutkan pengusaha tak wajib memberi THR kepada ormas. Begitu pula sebaliknya, ormas tidak boleh memaksa dan memeras pengusaha.
"Kalau dia minta THR terus ditanggapi baik pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga enggak masalah," ucapnya.
Baca juga: Pemilik Usaha Kelapa Gading Akui Ada Permintaan THR oleh Ormas
Yusri mengingatkan pihak manapun yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan pidana. Persoalan ini tidak hanya bagi ormas. "Semua juga tidak boleh lakukan pungli, memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaporkan sama yang diteror juga sama pemerasan itu," kata Yusri.
Sebelumnya, salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bekasi meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat lewat surat edaran. Kasus tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Beredar Surat Permintaan THR ke Warga, Ini Tanggapan FBR
Dalam surat tersebut tertulis permintaan THR ditujukan kepada perusahaan atau tempat usaha untuk memberi dukungan moril dan materill demi kesejahteraan anggota ormas yang berdomisili di Bekasi Timur. Bahkan tertulis di dalamnya, ormas tersebut siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengusaha. (X-15)
Secara hukum Islam, uang THR anak adalah hak anak bukan milik orangtua. Uang tersebut sebaiknya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri.
“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan,"
Skuat timnas Indonesia rencananya bertolak ke UEA pada 17 Mei guna menjalani rangkaian tiga sisa pertandingan Grup G.
RATUSAN petugas kebersihan mulai petugas kebersihan, petugas taman, hingga tukang ojek dan tukang becak berkumpul di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin, kemarin.
Selain di tingkat provinsi, posko serupa juga dibuka di tingkat kabupaten/kota se-DIY.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved