Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak perusahaan atau tempat kerja.
"Selama ada take and give enggak ada masalah lah, tapi kalau dengan paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (13/5).
Apalagi dalam pemerasan tersebut, lanjut dia, disertai kekerasaan terhadap para pengusaha. Tentu orang yang melakukan kekerasan dapat dibawa ke ranah hukum.
"Kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujar Yusri.
Baca juga: Permintaan THR Ditolak, Anggota Ormas Rusak Kantor Dinas PUPR
Yusri melanjutkan pengusaha tak wajib memberi THR kepada ormas. Begitu pula sebaliknya, ormas tidak boleh memaksa dan memeras pengusaha.
"Kalau dia minta THR terus ditanggapi baik pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga enggak masalah," ucapnya.
Baca juga: Pemilik Usaha Kelapa Gading Akui Ada Permintaan THR oleh Ormas
Yusri mengingatkan pihak manapun yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan pidana. Persoalan ini tidak hanya bagi ormas. "Semua juga tidak boleh lakukan pungli, memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaporkan sama yang diteror juga sama pemerasan itu," kata Yusri.
Sebelumnya, salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bekasi meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat lewat surat edaran. Kasus tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Beredar Surat Permintaan THR ke Warga, Ini Tanggapan FBR
Dalam surat tersebut tertulis permintaan THR ditujukan kepada perusahaan atau tempat usaha untuk memberi dukungan moril dan materill demi kesejahteraan anggota ormas yang berdomisili di Bekasi Timur. Bahkan tertulis di dalamnya, ormas tersebut siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengusaha. (X-15)
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional.
Momentum pencairan tunjangan hari raya (THR) dimanfaatkan sebagai peluang menghadirkan pameran gadget gawai bagi masyarakat yang ingin memperbarui perangkat menjelang Lebaran.
Peningkatan konsumsi biasanya didorong oleh pencairan tunjangan hari raya (THR) serta mobilitas masyarakat yang meningkat selama musim mudik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Berdasarkan riset YouGov tahun 2025, mayoritas Gen Z kini lebih memilih mengalokasikan THR mereka untuk ditabung atau diinvestasikan dibandingkan sekadar konsumsi sesaat.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved