Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak perusahaan atau tempat kerja.
"Selama ada take and give enggak ada masalah lah, tapi kalau dengan paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (13/5).
Apalagi dalam pemerasan tersebut, lanjut dia, disertai kekerasaan terhadap para pengusaha. Tentu orang yang melakukan kekerasan dapat dibawa ke ranah hukum.
"Kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujar Yusri.
Baca juga: Permintaan THR Ditolak, Anggota Ormas Rusak Kantor Dinas PUPR
Yusri melanjutkan pengusaha tak wajib memberi THR kepada ormas. Begitu pula sebaliknya, ormas tidak boleh memaksa dan memeras pengusaha.
"Kalau dia minta THR terus ditanggapi baik pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga enggak masalah," ucapnya.
Baca juga: Pemilik Usaha Kelapa Gading Akui Ada Permintaan THR oleh Ormas
Yusri mengingatkan pihak manapun yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan pidana. Persoalan ini tidak hanya bagi ormas. "Semua juga tidak boleh lakukan pungli, memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaporkan sama yang diteror juga sama pemerasan itu," kata Yusri.
Sebelumnya, salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bekasi meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat lewat surat edaran. Kasus tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Beredar Surat Permintaan THR ke Warga, Ini Tanggapan FBR
Dalam surat tersebut tertulis permintaan THR ditujukan kepada perusahaan atau tempat usaha untuk memberi dukungan moril dan materill demi kesejahteraan anggota ormas yang berdomisili di Bekasi Timur. Bahkan tertulis di dalamnya, ormas tersebut siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengusaha. (X-15)
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved