Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KCI Berharap Penyaringan Penumpang KRL di Luar Stasiun

Putri Anisa Yuliani
13/5/2020 12:16
KCI Berharap Penyaringan Penumpang KRL di Luar Stasiun
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

PEMERINTAH Kota Bogor dan Kota Depok akan membatasi warga yang hendak menaiki KRL commuterline. Pembatasan itu dilakukan dengan cara mewajibkan seluruh penumpang menunjukkan surat tugas dari  kantor/perusahaan agar bisa menaikki KRL.

Pembatasan penumpang dilakukan guna mengurangi penularan covid-19.

PT KCI sudah mendengar terkait kebijakan tersebut. Manager External Relations PT KCI Adli Hakim meminta petugas melakukan penyaringan penumpang di luar stasiun.

"Kami sudah mendengar usulan tersebut dan kami sampaikan masukan agar pengecekan surat tugas dilakukan di luar stasiun (akses menuju stasiun)," kata Adli kepada Media Indonesia, Selasa (12/5).

Baca juga: PSBB di Depok Diperpanjang Hingga 26 Mei

Adli menyebut hal itu perlu dilakukan untuk menghindari potensi antrean panjang menuju gate masuk/keluar stasiun terutama di jam-jam sibuk.

Potensi antrean panjang itu bisa timbul karena pihak stasiun juga mewajibkan prosedur pengecekan suhu tubuh kepada setiap penumpang yang akan masuk stasiun.

Pengecekan suhu itu juga merupakan salah satu protokol covid-19 yang dijalankan PT KCI. Penerapannya tetap dengan melakukan physical distancing atau pemberian jarak minimal 1 meter antarpenumpang.

"Supaya tidak terjadi penumpukan karena kami juga menjalankan protokol covid-19 seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron KRL yang tentu juga membutuhkan antrean yang memenuhi syarat physical distancing. Kami siap support," ujar Adli.

Dari pantauan PT KCI di stasiun-stasiun, sejauh ini, Pemkot Depok sudah memberikan sosialisasi kepada warganya dengan menyebar salinan surat edaran Wali Kota Depok terkait kewajiban menunjukkan surat tugas dari perusahaan. Sosialisasi ini terpantau dilakukan di Stasiun Depok Baru dan Stasiun Depok.

Sebelumnya, Pemda Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) ingin membatasi penumpang yang menaikki KRL. Penumpang yang boleh menaikki KRL adalah penumpang yang memiliki surat tugas dari perusahaan yang termasuk sektor dikecualikan.

Sektor-sektor usaha yang dikecualikan tersebut mengikuti yang ada di dalam Peraturan Gubernur DKI No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pencegahan Penularan Covid-19 yakni kesehatan, konstruksi, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, keuangan, perbankan, industri startegis, pangan/minuman, pelayanan umum dan jasa utilitas, dan industri tertentu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik