Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pelayanan Publik Prima selama PSBB

MI
11/5/2020 00:35
Pelayanan Publik Prima selama PSBB
Pelayanan publik(ANTARA)

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menjamin pelayanan publik terkait dengan perizinan tetap berjalan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

DPMPTSP pun menggencarkan kampanye publik dengan tagar #BisadariRumah. Hasilnya, sebanyak 57.836 pemohon mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring selama kurun waktu lima pe kan masa tanggap darurat covid-19 yang dimulai sejak 16 Maret lalu.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan dari seluruh permohonan itu, sebanyak 37.851 pengajuan izin dan nonizin diterbitkan, 12.125 permohonan ditolak, serta 7.860 permohonan masih dalam proses.

“Sebagian besar permohonan ditolak disebabkan persyaratan perizinan dan nonperizinan yang belum atau kurang dilengkapi oleh pemohon,” kata Benni, kemarin.

DPMPTSP DKI Jakarta mengimbau para pemohon untuk terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, serta definisi dan biaya retribusi pada laman http://pelayanan. jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan secara daring.

Di samping itu, terang dia, DPMPTSP DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan, seperti memanfaatkan data dari kementerian, lembaga, dan perangkat daerah lainnya. Upaya itu sangat memungkinkan dalam hal penelitian administrasi serta teknis perizinan dan nonperizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survei.

Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan melalui akses daring tanpa perlu datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Jadi, masyarakat diimbau untuk tetap membayar pajak kendaraan karena kita ada Samsat Online Nasional (Samolnas). Di masa pandemi ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu berkerumun di Samsat. Dapat bayar dari rumah sehingga lebih praktis,” tandasnya. (Put/Sru/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik