Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DKI Dukung Pembatasan Penumpang KRL

Putri Anisa Yuliani
10/5/2020 15:40
DKI Dukung Pembatasan Penumpang KRL
Penumpang melintasi alat pendeteksi suhu tubuh di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5)(ANT/Fakhri Hermansyah (STR))

PEMPROV DKI Jakarta menyatakan selalu mendukung pembatasan penumpang kereta rel listrik (KRL) commuterline untuk mencegah penularan virus korona.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya sudah sejak awal mendukung adanya pembatasan angkutan massal termasuk KRL.

Terlebih, angkutan massal saat ini masih menjadi salah satu tempat yang menjadi penularan virus korona. Ini dibuktikan dari hasil rapid test di dua stasiun KRL yakni Stasiun Bogor dan Stasiun Bekasi yang mendapati enam penumpang di kedua stasiun tersebut positif terpapar covid-19.

"Ya kita kan sejak awal sudah mendorong agar angkutan massal termasuk KRL dibatasi," kata Syafrin kepada Media Indonesia, Minggu (10/5).

Syafrin mengatakan usulan itu kembali menguat pekan ini setelah digelarnya rapat koordinasi antara Pemprov DKI dengan kepala daerah Bodetabek terkait pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari rakor itu, pemda Bodetabek meminta penumpang yang menaiki KRL agar dibatasi dan telah mengusulkan hal tersebut ke Kementerian Perhubungan.

Hingga kini pun, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan tentang usulan tersebut.

"Ya kita tunggu saja bagaimana nanti keputusan Kemenhub," tegas Syafrin.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya yang ikut serta dalam rapat daring melalui video converence antara Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat dan kepala daerah se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi) mengatakan para kepala daerah sepakat untuk memperketat mobilitas masyarakat guna mencegah penularan covid-19.

Pengetatan itu dilakukan dengan cara peningkatan pengawasan terhadap industri atau uasaha yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan. Industri yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan akan dilarang beroperasi. Hal yang sama juga terjadi pada pergerakan masyarakat.

Para warga yang merupakan pekerja di luar sektor yang dikecualikan akan dibatasi pergerakannya untuk menggunakan angkutan umum. Pekerja yang bekerja di sektor yang dikecualikan harus memiliki surat tugas dari perusahaannya masing-masing untuk bisa bermobilitas ke tempat kerja. (X-12)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya