Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DKI Beri Relaksasi Izin Kesehatan

Putri Anisa Yuliani
10/5/2020 07:35
DKI Beri Relaksasi Izin Kesehatan
Ilustrasi(DOK MI)

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan relaksasi perizinan tertentu guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana wabah covid-19 sesuai dengan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Dokumen izin/non izin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di bidang kesehatan yang masa berlakunya telah berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta maka izin/nonizin tersebut dinyatakan tetap berlaku," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu (8/5).

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di Bidang Kesehatan Terkait Penyebaran Covid-19. Tanggap Darurat Covid-19 di Jakarta mulai berlaku pada 20 Maret 2020 dan dilanjutkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 10 April hingga kini.

Adapun dokumen izin/nonizin di bidang Kesehatan yang mendapatkan ketentuan relaksasi perizinan dimaksud, yaitu izin operasional rumah sakit, izin klinik (Utama dan Pratama), izin puskesmas, izin laboratorium klinik (Madya dan Pratama), Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan, izin penyelenggaraan unit pelayanan dialisis di RS, izin penyelenggaraan klinik pelayanan hemodialisis, izin toko alat kesehatan, izin pedagag eceran obat, izin cabang pedagang besar farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang), izin cabang enyalur alat kesehatan, izin apotek, dan izin ambulans.

"Kami memahami prioritas para penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan. Untuk itu relaksasi perizinan di budang kesehatan tersebut dapat membantu mereka untuk tetap fokus menjalankan tugas mulia sebagai garda utama dalam mengatasi pandemi covid-19," ujar Benni.

Namun, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi permohonan perizinan bidang kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang kesehatan tersebut.

“Bagi pemohon baru dan/atau perubahan perizinan maka pemohon tetap diharuskan mengajukan perizinan sesuai ketentuan peraturanperundangan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi mereka," jelas Benni. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya