Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Fotografer MI Diintimidasi Saat Liput Kebakaran Christ Catedral

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/4/2020 16:35
Fotografer MI Diintimidasi Saat Liput Kebakaran Christ Catedral
Kekerasan terhadap wartawan(Ilustrasi)

PEWARTA foto Media Indonesia berinisial R mendapatkan aksi tak menyenangkan oleh sejumlah pemuda saat meliput kebakaran Gereja Christ Catedral di kawasan Paramount Serpong dekat Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4).

Pelecehan terhadap wartawan dialami R saat sedang mengabadikan momen petugas pemadam kebakaran memadam api di lantai dasar.

Tak dinyana, R malah dihampiri lima pemuda yang memaksa untuk menghapus hasil jepretan di lokasi kebakaran gereja.

"Jadi saya sedang motret di area kebakaran, tiba-tiba didatangi 5 orang anak muda dan menyuruh hapus foto saya dengan cara paksa," ujar R kepada Media Indonesia, Senin (27/4).

R mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan dan dipiting oleh pemuda berbadan besar.

"Saya gak bisa kalau hapus foto, mereka tetap maksa. Sampai kejadian saya dipiting," ungkap R.

R pun berusaha untuk menyelamatkan kamera meski mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum tersebut. R pun diamankan oleh petugas yang tengah berada di gereja. Untungnya tidak ada luka yang diderita R.

Insiden tersebut terekam kamera salah satu pewarta yang juga tengah meliput kebakaran gereja. Dalam video kejadian tersebut, terdengar cacian atau umpatan yang dilontarkan pemuda tersebut kepada R.

"Sejujurnya saya kesal karena mereka terus melontarkan makian fu*k off, fu*k y*u hingga fu*k y*u m*m pada saya," ucapnya.

Adanya kekerasan yang dialami oleh wartawannya membuat Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Usman Kansong mengutuk aksi penyerangan tersebut.

Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan/fotografer termasuk tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik.

"Ini pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus mengambil langkah hukum terhadap pelakunya," tegasnya. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya