Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
IZIN trayek bus antarkota dan antar-provinsi (AKAP) akan dicabut bila tetap beroperasi pada periode larangan mudik sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus korona atau covid-19. Sanksi itu sehubungan pula dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dan dipertegas dalam UU No 22/2009 tentang UU LLAJ.
"Kami bisa menggunakan UU No 22/2009 tentang LLAJ, sanksinya bisa sampai pada cabut izin," ujar Edy saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (24/4).
Edy menambahkan, terdapat beberapa tahapan sebelum izin trayek bus AKAP dicabut.
Dia mengatakan, dengan adanya larangan mudik dari pemerintah terhitung mulai Jumat (24/4) dini hari, bus AKAP dari Jakarta tidak boleh beroperasi. Kalau nekat beroperasi juga tentu sanksi hukuman.
Dishub DKI pertama kali akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi pada periode larangan mudik.
Baca juga: Anies Hapuskan Denda Semua Jenis Pajak Daerah Selama PSBB
Bila bus AKAP tersebut tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan, Dishub DKI akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lanjut Edy.
"Kami berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana. Ini lho, bus PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan, jadi rekomendasi pencabutan izin," lanjut Edy.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang operasional bus-bus AKAP mulai hari ini (Jumat-Red).
Baca juga: DPRD: Tidak Ada Guna Stok Pangan Cukup tapi Harga Mahal
Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020.
Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Berdasarkan permenhub tersebut, ujarnya, larangan penggunaan sarana transportasi berlaku mulai hari ini sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.
Larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan ke luar dan/atau masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran covid-19. (X-15)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved