Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Nekat Layani Pemudik, Izin Perusahaan Otobus Terancam Dicabut

Selamat Saragih
24/4/2020 16:59
Nekat Layani Pemudik, Izin Perusahaan Otobus Terancam Dicabut
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4).(Antara)

IZIN trayek bus antarkota dan antar-provinsi (AKAP) akan dicabut bila tetap beroperasi pada periode larangan mudik sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus korona atau covid-19. Sanksi itu sehubungan pula dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dan dipertegas dalam UU No 22/2009 tentang UU LLAJ.

"Kami bisa menggunakan UU No 22/2009 tentang LLAJ, sanksinya bisa sampai pada cabut izin," ujar Edy saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (24/4).

Edy menambahkan, terdapat beberapa tahapan sebelum izin trayek bus AKAP dicabut.

Dia mengatakan, dengan adanya larangan mudik dari pemerintah terhitung mulai Jumat (24/4) dini hari, bus AKAP dari Jakarta tidak boleh beroperasi. Kalau nekat beroperasi juga tentu sanksi hukuman.

Dishub DKI pertama kali akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Baca juga: Anies Hapuskan Denda Semua Jenis Pajak Daerah Selama PSBB

Bila bus AKAP tersebut tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan, Dishub DKI akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lanjut Edy.

"Kami berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana. Ini lho, bus PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan, jadi rekomendasi pencabutan izin," lanjut Edy.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang operasional bus-bus AKAP mulai hari ini (Jumat-Red).

Baca juga: DPRD: Tidak Ada Guna Stok Pangan Cukup tapi Harga Mahal

Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020.

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Berdasarkan permenhub tersebut, ujarnya, larangan penggunaan sarana transportasi berlaku mulai hari ini sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.

Larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan ke luar dan/atau masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran covid-19. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya