Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemprov Cek Perusahaan yang Tutup karena Karyawan Positif Korona

Putri Anisa Yuliani
22/4/2020 05:54
Pemprov Cek Perusahaan yang Tutup karena Karyawan Positif Korona
Ilustrasi--Pekerja melewati trotoar selepas jam kantor di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta melanjutkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke sejumlah perusahaan.

Selasa (21/4), pengawasan dilakukan terhadap pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia di Jl Raya Pulogadung, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah memimpin langsung sidak di pabrik yang memproduksi alat musik tersebut.

Baca juga: Makin Ketat, Pengguna KRL Bakal Diminta Laporkan Tujuan Bepergian

Menurut Andri, pengawasan dilakukan untuk memastikan pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia dalam kondisi tutup.

Ia pun memberikan apresiasi kepada manajemen yang telah merespons cepat terkait penanganan covid-19.

"Ini untuk memastikan PT Yamaha Music Manufacturing telah setop operasi hingga 14 hari ke depan. Karena salah satu pekerjanya ada yang positif covid-19. Kami mengapresiasi pihak perusahaan yang telah merespons cepat," ujar Andri, saat dihubungi, Selasa (21/4).

Menurutnya, sesuai Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dalam pasal 10 ayat 2 C 9 menyebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena covid-19 harus dilakukan penutupan terhadap perusahaan itu selama 14 hari kerja. Ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar.

"Ini pelajaran bagi kita bersama. Di perusahaan yang higienitasnya terjaga, ternyata bisa kena juga. Padahal potensi penyeberangan virus sangat kecil. Ini pelajaran bagi perusahaan lainnya," ujarnya.

PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia merupakan perusahaan yang mendapat izin berkegiatan usaha dari Kementerian Perindustrian melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 tahun 2020.

Perusahaan itu mendapat izin khusus karena bergerak di sektor yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.

Adapun menurut Pergub 33/2020 beberapa sektor yang dikecualikan dan boleh beroperasi selama PSBB yakni kesehatan, komunikasi dan teknologi informasi, konstruksi, industri strategis, logistik, perhotelan, transportasi, pelayanan masyarakat dan utilitas, serta industri tertentu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya