Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemprov DKI Gembira Presiden Jokowi Larang Warga Mudik

Putri Anisa Yuliani
21/4/2020 14:43
Pemprov DKI Gembira Presiden Jokowi Larang Warga Mudik
Pemda DIY memperketat aturan mudik masuk dengan memeriksa di perbatasan.(MI/Agus Utantoro)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyambut positif kebijakan Presiden Joko Widodo yang akhirnya melarang warga untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyebut Jabodetabek sudah menjadi zona merah karena banyaknya kasus positif covid-19.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentunya menyambut baik kebijakan dari Pak Presiden. Karena Jabodetabek pada umumnya sudah masuk menjadi zona merah. Oleh sebab itu adanya larangan mudik ini bisa meminimalisasi terjangkitnya virus ke kota-kota lain di Indonesia," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (21/4).

Baca juga: Lagi, Polisi Bekuk Pencuri di Minimarket

Syafrin menyebut arahan Presiden sudah sejalan dengan langkah yang hendak diambil oleh Pemprov DKI. Sebelumnya, Dishub DKI sudah pernah mengusulkan hal tersebut sejak awal sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan merencanakan setop operasi bus antar kota antar provinsi (AKAP). Namun, rencana itu ditolak.

"Ini juga seperti kata Pak Gubernur bahwa warga Jakarta jangan masuk ke Jakarta dan juga jangan mudik. Dengan adanya pola ini yang dari Jabodetabek tidak boleh keluar dan dari luar tidak boleh masuk," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan larangan mudik bagi warga yang berdomisili atau tinggal di wilayah-wilayah yang menjadi zona merah covid-19 dan sedang menerapkan PSBB.

Baca juga: Salat Tarawih, MUI Tasik: Bisa di Masjid tapi Lebih Baik di Rumah

Larangan ini akan mulai efektif 24 April mendatang dan sanksi akan diberlakukan mulai 7 Mei. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya