Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Demi Anggaran Covid-19, Pemprov DKI Rasionalisasi Belanja Pegawai

Putri Anisa Yuliani
20/4/2020 10:10
Demi Anggaran Covid-19, Pemprov DKI Rasionalisasi Belanja Pegawai
Petugas membawa peti jenazah korban covid-19 di sebuah taman pemakaman di Jakarta.(AFP/BAY ISMOYO)

PEMRPOV DKI Jakarta akan melakukan rasionalisasi anggaran belanja pegawai. Rasionalisasi ini dilakukan untuk mengurangi anggaran tersebut dan mengalihkannya ke anggaran penanganan covid-19.

"Pasti kita akan lakukan itu," tegas Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Keuangan DKI Sri Haryati kepada Media Indonesia, Senin (20/4).

Namun, Sri belum mau mengungkapkan detail rasionalisasi tersebut. Anggaran Belanja Pegawai di APBD DKI 2020 sebesar Rp20,8 triliun. Secara persentase, anggaran itu mencapai 23,1% dari total keseluruhan APBD DKI 2020 senilai Rp89,75 triliun.

Baca juga: Gara-Gara Pandemi Covid-19, Penumpang Bus AKAP Menyusut

Sementara untuk anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang digunakan untuk Bantuan Sosial sementara ini mencapai Rp897 miliar.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyatakan mendukung kebijakan itu.

Ia menegaskan jika sudah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk merealokasi anggaran apapun guna menambah anggaran penanganan covid-19, Pemprov DKI sebaiknya melakukan hal tersebut.

"Apabila sudah ada aturan dan diberi kewenangan oleh pusat, saya kira lakukan saja apa yang terbaik. Karena covid-19 ini kan prediksinya masih panjang. Tentu membutuhkan dana segar yang cukup banyak," kata Suhaimi.

Sebelumnya, Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 119/2813/J tentang Percepatan Penyelesaian Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat. Peraturan ini disahkan pada 9 April lalu.

Dalam SKB itu, pemda-pemda diminta menyesuaikan anggaran Belanja Pegawai. Dalam diktum kedua huruf a, Menkeu dan Mendagri meminta Pemda untuk menyesuaikan nilai tunjangan kinerja (tukin) agar nilainya sama dengan pusat.

Sementara pada huruf b, pemda diminta mengendalikan atau mengurangi beberapa pos anggaran belanja pegawai seperti mengendalikan/mengurangi honorarium, jasa konsultasi, konsumsi makanan dan minuman, perjalanan dinas, cetak dan pengadaan, perawatan kendaraan dinas, pakaian dinas dan atributnya, pemeliharaan, sewa gedung/rumah, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sosialisasi workshop, dan barang pakai habis.

Di huruf c, pengendalian atau pengurangan anggaran juga wajib dilakukan pada pos pengadaan tanah, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat, renovasi, pembangunan gedung baru, dan pembangunan infrastruktur baru yang bisa ditunda di tahun berikutnya.

Pada huruf a dan b rasionalisasi yang dilakukan minimal 50% dari nilai anggaran. Dari hasil rasionalisasi itu diatur pada huruf c bisa dialihkan untuk anggaran kesehatan, jaringan pengaman, dan penanggulangan dampak ekonomi.

Pemda pun diwajibkan melaporkan penerapan realokasi anggaran dari hasil rasionalisasi selambat-lambatnya 14 hari sejak peraturan ditandatangani atau paling lambat pada 23 April mendatang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya