Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pekerja Kena PHK Diminta Verifikasi Kartu Prakerja

Insi Nantika Jelita
20/4/2020 08:48
Pekerja Kena PHK Diminta Verifikasi Kartu Prakerja
Warga mengisi formulir pendaftaran Kartu Pra Kerja secara daring di Kampung Pasir Babakan, Lebak, Banten, Selasa (14/4).(ANTARA/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta mengingatkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan untuk segera memverifikasi diri sebagai penerima program Kartu Prakerja.

"Para pekerja yang terdata mesti melanjutkan langkah dengan verifikasi data diri ke website www.prakerja.go.id. Dari hari ini (20/4) pukul 10.00 wib sampai dengan Kamis (23/4) pukul 16.00 WIB," jelas Kepala Disnaker DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Senin (20/4).

Bagi pegawai atau buruh terdampak Covid-19 yang di-PHK atau dirumahkan sehingga tidak menerima gaji, bisa membuka laman prakerja.go.id untuk mengisi administrasi.

Pekerja terdampak Covid-19 perlu mendaftar dan melakukan verifikasi NIK dan email, mengisi data diri. Mereka akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja yang ditargetkan menyasar 5,6 juta pekerja pada tahun 2020.

"Apabila bingung dan membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa cek langsung di www.prakerja.go.id/faq atau instagram resmi prakerja.go.id dan menghubungi nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja yang tercantum," ujar Andri.

Baca juga: Begini Cara Daftar Kartu Prakerja dan Ikut Pelatihan di Pintaria

Sejak dibuka pada minggu kedua April 2020, pemerintah pusat telah memilih 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja yang diberitahukan via pesan singkat. Mereka yang telah lolos gelombang I sudah bisa memilih pelatihan yang tersedia.

Sisanya, tak perlu mendaftar dari awal atau bisa mengikuti tes lagi. Biaya pelatihan secara gratis dengan batas nominal bantuan dari pemerintah, yakni Rp1 juta.

Insentif yang diberikan ke peserta sebesar Rp600.000 selama 4 bulan. Serta insentif survei kebekerjaan dengan Rp150.000 setelah lulus pelatihan yang dipilih.

Disnaker DKI Jakarta telah mencatat, sebanyak 323.224 pekerja terdampak Covid-19 dari 39.664 perusahaan pada akhir penutupan pendataan (11/4).

Andri mengatakan, dari total pekerja/buruh yang terdampak tersebut, pekerja yang mengalami PHK tercatat ada 30.363 pekerja dari 3.361 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 20.528 pekerja dari 3.421 perusahaan pada tahap II. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya