Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PSBB, Jumlah Pekerja yang WFH di Jakarta malah Berkurang

Putri Anisa Yuliani
18/4/2020 14:02
PSBB, Jumlah Pekerja yang WFH di Jakarta malah Berkurang
Sejumlah pekerja berjalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020).(Antara)

PEKERJA yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terus berkurang.

Dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada Senin (13/4) jumlah pekerja yang WFH sebanyak 1,25 juta orang dari 3.788 perusahaan.

Jumlah pekerja yang WFH menurun pada Selasa (14/4). Jumlah pekerja yang WFH 1,01 juta pekerja dari 3.653 perusahaan.

Baca juga: 3 Wilayah Tangerang PSBB, Fitur GoRide Akan Nonaktif

Perusahaan yang menerapkan WFH secara penuh ada 1.273 perusahaan dengan total jumlah pekerja sebanyak 177.509 pekerja. Adapun perusahaan yang tetap beroperasi dengan mengurangi sebagian karyawan yakni 836.063 orang dari 2.380 perusahaan.

Sebab itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memperketat pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perusahaan.

"Iya. Data itu kan terus terang saja didapat riil inputnya dari perusahaan dan pekerja, itu riil. Ini kan makanya perlu PSBB, perlu sidak. Mungkin ada juga perusahaan yang meliburkan dan masuk kembali. Makanya kita kencengin lagi dengan namanya PSBB," kata Kepala Dinsakertrans dan Energi DKI Jakarta saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (18/4).

Baca juga: Pemprov DKI Tutup 25 Perusahaan yang Langgar PSBB

Selama sidak, berbagai alasan diberikan oleh manajemen perusahaan karena ditemukan masih melakukan kegiatan usaha di kantor dengan jumlah karyawan yang cukup banyak.

Andri mengutarakan hal itu terjadi karena masih banyak perusahaan yang mengutamakan ekonomi dibandingkan kesehatan.

"Jadi yang begitu kita sekaligus memberikan pembinaan. Jadi saya bilang bapak kejar target setinggi-tingginya. Begitu satu pegawai kena virus positif akibatnya jelas bapak enggak boleh beroperasi 14 hari," tegas Andri.

Baca juga: H+1 PSBB, Sejumlah Toko di Pasar Anyar Tangerang Tutup

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu menuturkan, hal itu juga terjadi pada perusahaan yang mendapat izin kegiatan usaha dari Kementerian Perindustrian meskipun bergerak di sektor yang tidak dikecualikan.

Perusahaan yang membandel dan masih mewajibkan seluruh karyawan masuk meski mendapat izin tetap diwajibkan mengurangi jumlah karyawannya serta diberikan peringatan. Apabila membandel, perusahaan itu bisa ditutup sementara.

"Jadi yang mendapat izin juga saya minta patuhi protokol kesehatan, kurangi jumah pegawai 50%. Sebab, meski sudah menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, cek suhu kan dia (karyawan) masih pulang pergi, naik KRL, jalan kaki naik umum. Kalau di rumah, dia bagus, steril," tukasnya.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya