Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

​​​​​​​Beralasan Penuhi Ekspor, Industri Belum Setop Saat PSBB

Putri Anisa Yuliani
16/4/2020 09:50
​​​​​​​Beralasan Penuhi Ekspor, Industri Belum Setop Saat PSBB
Warga berjalan saat pemberlakukan PSBB di Jakarta, Rabu (15/4).(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

RATUSAN perusahaan terutama yang bergerak di bidang industri manufaktur mendapat izin khusus dari Kementerian Perindustrian sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 tahun 2020 tentang Izin Kegiatan Usaha Selama Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menyebut para industri tersebut masih mempekerjakan ribuan karyawan di masa pandemi covid-19 ini dengan dalih masih harus menyelesaikan permintaan ekspor barang.

Hal itu diketahui dari hasil sidak jajaran Pemkot Jakpus di berbagai lokasi usaha sejak Senin (13/4) hingga Rabu (15/4).

"Ya di depannya aja sepi. Pas kita ke dalam nggak tahunya masih banyak yang kerja. Terus saat kita cari tahu alasannya. Oh, ternyata dapat izin dari pusat. Katanya mau selesaikan ekspor. Padahal harusnya di masa sekarang ini berhenti. Dunia juga berhenti kok. Siapa yang mau beli mobil. Orang butuhnya obat sama pangan kalau lagi pandemi begini," ungkap Irwandi saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (15/4).

Baca juga: Banyak Perusahaan Hambat PSBB

Irwandi pun menyayangkan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Terlebih tidak ada koordinasi dengan Pemprov DKI maupun pemda lain. Sebab, banyaknya industri padat karya yang masih beroperasi membuat mobilitas pekerja masih tinggi sehingga risiko penularan covid-19 sangat besar.

"Ya kita nggak bisa tutup juga kan ada izinnya. Kalau kita tutup jadi masalah lagi. Tapi yang jelas sama usaha yang tidak ada izin dan tidak masuk sektor yang dikecualikan ya kita tutup," kata Irwandi.

Sebelumnya, Pemkot Jakpus bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi melakukan sidak dan menemukan puluhan perusahaan masih berkegiatan di lokasi usaha. Menurut data sementara Disnakertrans dan Energi, ada sekitar 200an usaha yang mendapat izin dari Kemenperin untuk beroperasi selama PSBB.

Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta, ada beberapa sektor yang dikecualikan yakni kesehatan, perhotelan, logistik, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, industri strategis, pelayanan masyarakat seperti utilitas, perbankan/keuangan, dan transportasi.(A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya