Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ikuti Jakarta, Berikut 10 Daerah yang Terapkan PSBB, Mana Saja?

Kautsar Bobi
16/4/2020 11:25
Ikuti Jakarta, Berikut 10 Daerah yang Terapkan PSBB, Mana Saja?
Suasana Jakarta dari udara jelang permohonan PSBB.(ANTARA)

JURU bicara pemerintah untuk penanganan virus korona Achmad Yurianto mengatakan 10 daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu sebagai upaya lebih tegas untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19).

"Tujuannya membatasi aktivitas sosial, melindungi kelompok yang rentan dan mengurangi angka kesakitan dan keselamatan jiwa," ujar Yuri dalam telekonferensi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (15/4).

Baca juga: Ini Kriteria Keluarga Penerima Banssos Di Jakarta Selama PSBB

Yuri merinci 10 daerah itu ialah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Sementara itu, pemerintah meminta masyarakat wajib mematuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan selama pemberlakukaan PSBB, seperti tercantum dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan *Corona Virus Disease* 2019 (Covid-19).

Berikut isi dari PSBB yang wajib dipatuhi masyarakat:

Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan, (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, (d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya, (e) pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan (b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (Medcom.id/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik