Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Penyidik Dalami Kasus Pembunuhan Tranpuan, Mira

Sri Utami
13/4/2020 15:28
Penyidik Dalami Kasus Pembunuhan Tranpuan, Mira
Tersangka pembunuhan(Ilustrasi)

PENYIDIK Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami keterangan dari saksi dan tersangka penganiaya dan pengeroyok yang menewaskan transpuan Mira.

Dalam kasus ini keenam tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Menurut Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto, tindakan keji membakar korban hidup-hidup yang dilakukan pelaku terhadap transpuan yang mulai menua tersebut tidak ada diskriminasi. Hal ini dapat dijelaskan dari tempat kejadian yang merupakan lokasi para transpuan mencari penghasilan. 

"Di sana itu tempat yang memang banyak transpuan mangkal termasuk premannya. Jadi kalau ada diskriminasi kenapa harus Mira," kata Budhi, Senin (13/4) 

Selama ini kata Budhi belum ada kejadian serupa yang terjadi daerah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Sehingga kejadian yang menimpa Mira tidak bisa dikatakan sebagai tindakan diskriminasi terhadap transpuan. 

"Kami mendalami dari keterangan saksi juga (teman Mira sesama transpuan) dengan barang bukti yang ada," ucapnya. 

Hingga kini para tersangka mengakui melakukan pembakaran terhadap Mira dengan tujuan menakut-nakuti. 

"Dibakar dan terbakar itu memang berbeda tapi sebenarnya sama ada yang terbakar. Yang membedakan tujuannya. Dalam kejadian ini yang menyiram bensin dan yang mengeluarkan korek itu dua orang yang berbeda," tukasnya. 

Kapolres menjelaskan, fokus mendalami kejadian pengeroyokan yang menewaskan korban dan tidak mendalami tentang dugaan pencurian itu, kenapa?

‘’Karena kami tidak menerima laporan itu dan memang tidak ada bukti dan kami nilai ini bisa menjadi alibi tersangka," jelas Budhi.

Dalam penyidikan yang dilakukan tersangka dan saksi tidak bisa membuktikan tuduhannya terkait pencurian tersebut. Sehingga dilakukan pendalaman dugaan pencurian polisi tidak dapat menindaklajutinya. 

"Secara hukum bisa dihentikan karena orangnya meninggal (dibatalkan demi hukum), terus mau diapakan. Itu jika benar terbukti seandainya korban benar melakukannya," ungkapnya.  

Seperti diketahui, transpuan Mira,43, tewas akibat dianiaya oleh enam preman di kawasan Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (4/4). Sebelum tewas di rumah sakit Koja Jakarta Utara keesokan harinya, Mira sempat mencoba menyelamatkan diri dari amukan api yang membakar tubuhnya. (OL-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya