Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menkes sudah Setujui PSBB di Sembilan Wilayah ini

Henri Siagian
12/4/2020 20:27
Menkes sudah Setujui PSBB di Sembilan Wilayah ini
Kemacetan lalu lintas di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (12/4).(MI/Andry)

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan untuk mengatasi penyebaran virus korona atau covid-19.

Baca juga: Rabu (15/4), Depok Terapkan PSBB

Penetapan PSBB untuk wilayah di Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang diteken di Jakarta, Minggu (12/4).

Baca juga: Pemerintah Setujui PSBB di Seluruh Tangerang

Dengan kata lain, hingga Minggu (12/4), Menkes telah menyetujui penetapan status PSBB di sembilan kota yang tersebar di tiga provinsi.

Ketiga provinsi itu ialah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. PSBB berlaku untuk semua wilayah di DKI Jakarta. Sedangkan di Jabar ialah Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, dan Kota Depok. Sedangkan di Banten ada tiga wilayah yakni Kabupaten dan Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Bekasi Terapkan PSBB Dua Hari Lagi

Menurut Terawan, kasus virus korona di tiga wilayah di Banten terus meningkat secara signifikan. "PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," kata Terawan.

PSBB di tiga wilayah di Provinsi Banten dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (Ant/X-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya